MEDIAINVESTIGASIMABED.CO.ID | Padang Pariaman (Sumbar) ~ Seorang laki laki paruh baya berinisial Y (31) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman usai kembali beraksi, kali ini dengan modus membobol aplikasi perbankan BRImo milik korbannya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dengan nomor LP/B/152/IX/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung A14 5G serta saldo tabungan di aplikasi BRImo senilai Rp71.120.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gagak Hitam melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada tersangka Y, yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati, SH, MH, berhasil menemukan keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditangkap, Y mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.
Kapolres Padang Pariaman AKBP AHMAD FAISOL AMIR, SIK, MSI membenarkan penangkapan tersebut, diruang kerjanya ia menyampaikan bahwa modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol Aplikasi Brimo dengan cara meretas Kode OTP melalui Email korban.
“Dalam pemeriksaan, Y mengakui perbuatannya. Ia mencuri HP korban, kemudian membobol aplikasi BRImo dengan cara meretas kode OTP melalui email korban. Setelah berhasil mengganti password, pelaku menarik dana korban melalui beberapa agen BRILink hingga total mencapai Rp71.120.000.” Ulas Kapolres.
Dari hasil pencurian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30.000.000. Sementara sisanya diakui pelaku telah dihabiskan untuk bermain judi slot online, membeli minuman keras, serta membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.
“Pelaku Y beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” ujarnya.
Polres Padang Pariaman berkomitmen menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas. Pelaku akan segera diproses hukum dan disidangkan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Ulas Kasat sebagai penutup.
Humas Polda Sumbar.
Media Investigasi Mabes.Co.Id Hadi Armansyah