MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun oleh Polri telah dilengkapi dengan alat rapid test untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penerapan Alat Rapid Test
- Menguji Makanan: Alat rapid test digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
- Perintah Presiden: Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test untuk mencegah kasus keracunan makanan.
Kasus Keracunan MBG
- Ratusan Siswa Keracunan: Terdapat kasus keracunan MBG di Banggai, Sulawesi Tengah, yang melibatkan ratusan siswa.
- Penyebab Keracunan: Kepala BGN menyebutkan bahwa kasus keracunan tersebut terkait dengan pemasok atau supplier yang tidak memenuhi standar.
Tindakan Pencegahan
- Seleksi Supplier: BGN akan memperketat seleksi supplier untuk memastikan kualitas bahan baku makanan.
- Sertifikat Laik Higienis: Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) untuk memastikan standar kebersihan.
- Alat Sterilisasi: SPPG juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi untuk memastikan alat makan yang digunakan dalam keadaan steril.
Implementasi SOP
- Pembelian Bahan Baku: BGN menetapkan bahwa pembelian bahan baku makanan harus dilakukan pada H-2 sebelum makanan disiapkan.
- Rentang Waktu Penyiapan Makanan: Rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman makanan kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam.
(Elva Kabiro Purwakarta)