MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Ketua Umum Wagimun, SH Dewan Pengurus pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dengan Dewan pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia DKI Jakarta Mendampingi Eks Karyawan Perusahaan PT. Charly’s Lestari Sentosa mengadukan Tentang Kekurangan Upah dan Kekurangan Upah Lembur Ke Pengawasan Disnakertrans Dan Energi DKI jakarta.pada tanggal 23 Agustus 2023 .
Harapan Wagimun, Ketua Umum DPP SBNI selaku pendamping karyawan berharap kepada pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Dan Energi DKI jakarta segera Memproses Cepat Pengaduan Tersebut di kerenakan perusahan tersebut sangat Terindikasi Kuat Melakukan pelanggaran Pidana Kejahatan tentang Upah yang dibayarkan kepada Karyawan sangat Di bawah Upah Minimum Provinsi. DKI Jakarta selain itu dalam Sistim Kerja Lembur tidak sesuai dengan Aturan Yang berlaku serta Tidak di ikutkanya karyawan dalam BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ucapnya(TR32)
Beranda
News
Ketua umum SBNI Pusat Dan Daerah Dampingi Eks karyawan PT Charly.s lestari sentosa Masalah UMP Tidak Sesuai Perda
Ketua umum SBNI Pusat Dan Daerah Dampingi Eks karyawan PT Charly.s lestari sentosa Masalah UMP Tidak Sesuai Perda
MABESMEDIAINVESTIGASI1 min baca

