Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
NewsPolitics

Sabu 14,58 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur dari Tangan Residivis IN

×

Sabu 14,58 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur dari Tangan Residivis IN

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lombok Timur, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang Residivis laki-laki berinisial IN. Atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bertempat di rumah di duga pelaku di Dusun Mekarsari, Desa Masbagik, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, pada hari Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering menjadi sebagai tempat transaksi sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH, memimpin langsung Tim Opsnal. Untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran TKP.

Setelah mendapatkan kepastian, tim opsnal mengamankan IN dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan 10 buah klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 2 klip kosong, 2 timbangan digital, 2 korek apa gas, 1 alat Bong, gunting, dan isolasi warna hitam, total BB dengan berat bruto 14,58 gram.

“Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya untuk membawanya ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP I Ngusti, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan interogasi awal terhadap IN. Melakukan uji urine, dan mengirim barang bukti sabu untuk uji laboratorium.

“Kami akan melengkapi mindik lidik/sidik dan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

AKP I Ngusti Bagus Suputra, SH. MH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tandasnya. ( Tim,Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan