Example 728x250
NewsPolitics

Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama

×

Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID Langkat / Sumut – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap 6 (Enam) Orang pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan  Secara Bersama sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu, Sabtu, 02/09/23, Pukul, 22,00 Wib

Tempat kejadian Ditepi jalan umum
Jln. Pkl. Brandan Lingk. V, Kel. Beras Basah
Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat

Pelapor Ardiansyah Putra Lk, 26 Thn, Islam, Mahasiswa, Lingk. VIII Simpang Tiga Kel. Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat

Korban
1. Pelapor
2. Muhammad Muchil Cen, Lk, 24 thn, Islam, Belum Bekerja, Lingk. VIII Simpang Tiga Kel. Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat

Saksi
1. Riska Zuliana, Pr, 19 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat
2. Widya Kesuma,  Pr, 18 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

Pelaku
1. M. M Als. M, Lk, 22 Thn, Belum Bekerja, Dsn. III Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

2. I.S als I, Lk, 19 Thn, Belum Bekerja, Jl. Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

3. M.R.R Als. R Lk, 19 Thn, Jl. Nurul Huda Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

4. I.M Als. I, Lk, 19 Thn, Belum Bekerja Dsn. V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

5. D.R Als. A,  Lk, 18 Thn, Belum Bekerja, Dsn. III Melati Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

6. M A Als. A,  Lk, 18 Thn, Pelajar Kelas XII SMK DP Pangkalan Susu, Dsn. V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

Korban mengalami:
– luka memar di pipi sebelah kanan,
– luka memar di belakang telinga sebelah kiri,
– luka memar di perut
– luka memar di punggung
– lembam di bagian kepala sebelah kanan

Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi. Sekira pukul 21.00 Wib

pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kec. Besitang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jl. Pkl. Brandan Lingk. V Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku. Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M.(nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan pelapor dan korban, selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor.

Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 03 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jl. Pelabuhan Lingk. X Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H.,  Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku.dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya  Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut. ( Han,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan