Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Kasad Jenderal Dudung Ke Anggota Reskrim Polri : Tangkapin itu Orang-orang yang Bakar

×

Kasad Jenderal Dudung Ke Anggota Reskrim Polri : Tangkapin itu Orang-orang yang Bakar

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Kedatangan Dudung ke titik karhutla didampingi oleh Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono.

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Ramin Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro, Jambi, Kamis (7/9). Kedatangan Dudung ke titik karhutla didampingi oleh Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono.

Example 728x250

Rombongan menggunakan helikopter saat melakukan pemantauan titik terjadinya Karhutla. Setelah mendatangi lokasi karhutla, Dudung juga mengecek kesiapan Satgas gabungan TNI-Polri Penanganan Karhutla. Tak lupa dia menyemangati para personel Satgas.

Cek Kesiapan Satgas Penanganan Karhutla

Di sela-sela apel pasukan pencegahan karhutla, Dudung sempat mengecek personel gabungan TNI Polri. Dia menyemangati para personel yang ditemuinya.

Saat tiba di barisan Reserse, Dudung meminta personel untuk menangkap para pelaku pembakaran hutan.

“Ini dari mana? Oh dari polisi reserse. Tangkapin tuh orang-orang yang bakar itu ya. Tangkap!,” kata Dudung.

Peninjauan ke lokasi karhutla yang dilakukan jenderal bintang empat itu untuk mengetahui koundisi lapangan dan para personelnya.

Dengan begitu, akan mengetahui langkah dan penanganan yang baik.

Agar karhutla tidak semakin meluas, Kepolisian akan selalu siap untuk bersinergi bersama TNI, Pemerintah dan isntansi lainnya.

“Kita akan tetap terus berkoordinasi dengan semua elemen guna melakukan upaya pemadaman maupun pencegahan karhutla,” ujar Kapolda Jambi . ( KH )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan