MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pekan Baru ( Riau ) – Polri melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AG (31). Menurut penuturan tersangka, ia telah beroperasi selama 7 tahun dengan modus meminta para pemain menggunakan kode refeal miliknya yang tersambung dengan situs judi online, serta melakukan top up dan mendapatkan keuntungan. Bisnis terlarang ini dilakukan oleh tersangka dengan meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta per minggu.
Selain menangkap tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit rumah, 1 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor, dan 5 unit mobil mewah dengan total aset hingga Rp 57,7 miliar. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P. Manurung, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat ( 22/9.TR31, Tim Red )