MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Polri melalui Polda Sumatera Utara kembali menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Diketahui pencurian sawit yang terjadi tersebut tidak pernah dimediasi sejak tahun 2022. Dalam hal penyelesaian restorative justice, sebanyak 61 kasus pencurian sawit berhasil diselesaikan. Menurut penuturan para tersangka, mereka terpaksa mencuri dikarenakan tuntutan kebutuhan ekonomi. Kini, para tersangka mengaku jera atas perbuatannya dan akan menjalani sanksi sosial berupa pembersihkan tempat ibadah serta perkantoran. “Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (29/9).red