MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pencegahan terhadap pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling). Pencegahan illegal drilling dilakukan Polri bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. “Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak dan gas bumi, khususnya di sektor hulu secara berkesinambungan untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” jelas Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas, Iguh Sipurba, Jumat (29/9).(red)