Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Bahas SOTK Baru, Pansus I DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Maraton Terkait Perubahan Perangkat Daerah

×

Bahas SOTK Baru, Pansus I DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Maraton Terkait Perubahan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat kerja intensif bersama mitra kerja pemerintah daerah di Ruang Rapat DPRD pada Kamis (2/4/2026). Rapat ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dan fungsi perangkat daerah agar lebih lincah, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Ketua Pansus I menyampaikan bahwa penataan ulang perangkat daerah ini sangat krusial untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus melakukan bedah pasal demi pasal guna memastikan setiap perubahan struktur organisasi memiliki dasar kajian teknis yang kuat dan tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Rapat yang berlangsung dinamis ini menghadirkan jajaran terkait dari eksekutif untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai urgensi penggabungan atau pemisahan beberapa fungsi dinas.

Diharapkan, dengan tuntasnya pembahasan Ranperda ini, tata kelola pemerintahan di Tanah Datar akan semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan