MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara berpendapat bahwa, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.
Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia.
Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.
Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal).
Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.
Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.
Mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir.
Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian.
1.Ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.
2.Ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa).
3.Ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.( Arthur.N / Tim )