MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEPRI – Polri melalui Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba di lobi Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (25/10). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 46.228,64 kilogram sabu.
Diketahui puluhan kilogram barang haram tersebut berasal dari pengungkapan 5 kasus narkoba yang melibatkan 11 orang pada periode September 2023. Melalui pemusnahan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyelamatkan 462.286 jiwa dari bahaya narkoba.
Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah, jangan sampai barang bukti ini tidak diamankan atau mungkin ada saja yang mungkin tidak terlaksana dengan baik. Oleh karena itu pemusnahan ini adalah bagian untuk menjaga agar proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkoba di tempat kita ini bisa berjalan secara optimal,” ujar Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.(TR32/RED)