MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | NATUNA / KEPRI -Personel Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan dua kapal asing berbendera Vietnam lantaran kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna Utara, Rabu (25/10/2023).
Dalam penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan dua orang nahkoda dan 39 orang anak buah kapal (ABK). Sementara berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut telah mendapatkan sekitar 650 kilogram ikan campuran.
Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp 288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. I Wayan Supartha Yadnya, S.I.K.,
(TR32/RED)