MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKAWANGI, KABUPATEN BEKASI (JABAR) — Aktivitas pembangunan sebuah perusahaan di Kampung Kedungringin, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian masyarakat. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa persyaratan perizinan bangunan dan dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan perizinan pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMERINTAH DESA MINTA PERIZINAN DILENGKAPI
Sekretaris Desa Sukaringin, Sanan Efendi, saat dikonfirmasi di kantor desa, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa telah memberikan arahan kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan dan melengkapi persyaratan administrasi serta perizinan yang diperlukan.
Menurut keterangannya, terdapat persyaratan perizinan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait persetujuan bangunan dan dokumen lingkungan.
Pihak pemerintah desa berharap seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan yang diwajibkan oleh instansi berwenang.
Terkait informasi tersebut, status kelengkapan perizinan perusahaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun pengawasan perizinan.
WARGA KELUHKAN DEBU DAN AKTIVITAS KENDARAAN PENGANGKUT TANAH
Selain persoalan perizinan, aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang keluar-masuk lokasi pembangunan juga dikeluhkan oleh salah seorang warga di sekitar lokasi.
Warga tersebut menyampaikan bahwa kendaraan pengangkut tanah diduga menyebabkan debu beterbangan dan material tanah berceceran di jalan umum. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Warga berharap pihak perusahaan dapat meningkatkan perhatian terhadap kebersihan jalan, melakukan pembersihan apabila terdapat tanah yang tercecer, serta melakukan pengendalian debu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Keluhan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat debu dari aktivitas pembangunan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Adapun tingkat dampak terhadap kesehatan maupun lingkungan perlu dinilai berdasarkan kondisi di lapangan dan, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh instansi terkait.
PEMKAB BEKASI DIMINTA LAKUKAN PENGAWASAN
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan bangunan, lingkungan hidup, dan penegakan peraturan daerah diharapkan dapat menindaklanjuti informasi serta keluhan masyarakat secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila berlaku, serta persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan usahanya.
Perlu diketahui bahwa istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sistem perizinan bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dokumen lingkungan yang diwajibkan dapat berbeda-beda, bergantung pada jenis, skala, dan dampak kegiatan usaha.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan, instansi yang berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan hak pihak yang bersangkutan.
MENGUTAMAKAN KLARIFIKASI DAN KEPASTIAN HUKUM
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat mengenai perizinan pembangunan, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Media Investigasimabes.co menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan perizinan maupun dampak aktivitas
( Marulloh Kabiro Kab. Bekasi )










