MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia.
Kebutuhan akan tanah oleh masyarakat semakin meningkat dilihat dengan adanya kemajuan ekonomi, banyak masyarakat yang tersangkut dalam kegiatan ekonomi seperti bertambah banyak jual beli, sewa-menyewa, pemberian kredit dan lain-lain.
Hal tersebut membuat tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Sehingga masyarakat semaksimal mungkin untuk memiliki dan menguasai tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidup generasi berikutnya.
Salah satu hak penguasaan atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat yaitu hak milik.
Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara Pasal 378-395.
Bahwa unsur-unsur penipuan dalam dengan jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP.
Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan di kenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.
Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk, diantaranya : penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dan lain-lain.
Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda. ( Artur / Red )