Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Puluhan Pelajar Bersama Mahasiswa Indragiri Hulu Jakarta Desak Kejagung Adili Mantan Bupati Dan Sekda

×

Puluhan Pelajar Bersama Mahasiswa Indragiri Hulu Jakarta Desak Kejagung Adili Mantan Bupati Dan Sekda

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT. Dulta Palma yang telah merugikan Negara sebesar Rp 104.1 Triliun di wilayah Riau. Berdasarkan fakta persidangan Surya Darmadi, nama Yopi Arianto sering di sebut-sebut dalam keterangan para saksi.

Untuk diketahui, Yopi Arianto disebutkan turut serta dalam kebijakan mengeluarkan surat izin lokasi ( ILOG ) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk proyek perkebunan kelapa sawit Dulta Palma.

“Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto sangat berperan penting dalam kasus Tipikor PT. Dulta Palma yang sampai detik ini belum juga ada kejelasan statusnya dari Kejagung RI. Kami yang tergabung dalam aliansi ini, menduga kalau Yopi Arianto dan Hendrizal turut serta menikmati hasilnya. Untuk itulah, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Ketua umum Hipma Inhu Jakarta Diah Rani didepan jalan gedung Kejaksaan Agung, Kamis (9/11-2023).

Dalam kasus tersebut, Hipma Inhu Jakarta mensinyalir adanya persekongkolan jahat antara Yopi Arianto dan Hendrizal. Pasalnya, semasa menjabat sebagai Bupati, Yopi Arianto dan Sekda Hendrizal turut mengeluarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Dulta Palma yang sarat kontroversial.

Peranan Yopi Arianto terungkap berdasarkan keterangan saksi yang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Seno Aji saat dipersidangan.

“Keterlibatan banyak pihak dan lintas sektor dalam skandal ini, melibatkan institusi negara dan merupakan situasi yang sangat serius serta menjadi ancaman nyata bagi pembangunan daerah khususnya di Indragiri Hulu,” beber Koorlap Aksi.

Tidak hanya itu, Diah juga mengatakan akan terus mendesak dan melakukan seruan aksi demo hingga berjilid-jilid di depan Kejagung RI apabila Jaksa Agung tidak segera usut tuntas Yopi Arianto dan Hendrizal dengan tanpa ada nya pandang bulu.

“Kami tegaskan kembali kepada Kejagung RI agar segara tuntaskan persoalan ini dan kami akan beri waktu dalam 3×24 jam,” tandas Diah Rani.

(FC-TR32)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan