MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Baturaja, Oku. Seorang wiraswasta bernama Yuriza Cahya Dayanti melaporkan kasus penipuan terkait penjualan madu di Baturaja Timur. Tersangka, Samiri bin Yademat, melakukan modus dengan menawarkan madu kepada korban dan menghilang setelah pembayaran.
Pada tanggal 7 November 2023, Samiri mendatangi tempat usaha korban, menawarkan madu, dan menitipkan 3 botol dengan syarat pembayaran setelah terjual. Pada 9 November, seseorang bernama RN membeli madu dari korban seharga Rp 330.000 dan berjanji untuk membeli 100 botol lebih.
Namun, RN menghilang setelah pembelian, membuat korban kehilangan kontak dengannya. Minggu, 12 November 2023, polisi dari Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur mengamankan Samiri di daerah Kemalaraja setelah mendapat informasi dari warga. Barang bukti berupa 2 derigen madu dan 2 botol madu kuning dan coklat berhasil diamankan.
Kapolres Oku AKBP Arif Harsono SIK,. MH. melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu holdon menerangkan “Kronologi kejadian dan penangkapan ini mengungkap praktik penipuan yang melibatkan penjualan madu dengan modus yang melibatkan beberapa pelaku. Samiri bin Yademat, yang juga dikenal sebagai KAP, dan RN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sekarang dihadapkan pada konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.” terang Kasi Humas Polres Oku.
(Jim / ich )