MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Korps Brimob mengirimkan surat undangan klarifikasi Nomor: B/Und-319/XI/WAS.24/2023/Korbrimob kepada Lilik Adi Goenawan, S.Ag Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu yang juga menjabat Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) / Pengawas Dewan Pers Independen (DPI).
Ya, betul saya mendapat Undangan Klarifikasi dari Korbrimob Kepala Dua, sebagai warga negara yang baik saya akan memenuhi panggilan tersebut di dampingi oleh Penasehat Hukum FPII Adv. Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum ART & Rekan.” kata Lilik Adi Goenawan, S.Ag Pimpinan Perusahaan PT. Jurnalis Nusantara Satu saat di konfirmasi awak media pada Sepasa,(21/11/2023).
Lilik Adi Goenawan memaparkan saya akan menghadap Ps. Kanit II Subdit Paminal Bidpropam Korbrimob Polri IPDA Yudi Asmono,SH., pada Rabu, 22 November 2023 pukul 10.00 WIB,,Saya menjawab semua pertanyaan dengan dasar UU.PERS No. 40 Tahun 1999.Karena perusahaan media yang saya pimpin telah mempunyai payung hukum dari Kemenkumham RI dan Kami juga menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalis independen, dan PT.Jurnalis Nusantara Satu adalah konstituen Dewan Pers Independent (DPI).
Ditempat terpisah Penasehat Hukum FPII Arthur Noija, SE.SH., menjelaskan bawa Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan,S.Ag dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait Surat dari GERAI HUKUM ART & REKAN Nomor: 886/PPK/GH/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal permohonan penjelasan dan klarifikasi terhadap AIPDA.”S” anggota DENMA Korbrimob yang diduga terlibat terkait sengketa tanah ahli waris Alimin Bin Inin yang berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Depok.
Lilik Adi Goenawan,S.Ag adalah salah satu Pengurus Presidium FPII oleh karena itu kami akan mendampingi beliau saat di mintai klarifikasi di Paminal Bidpropam Korbrimob Polri.” tegas Arthur Noija.
Berawal dari Viralnya TikTok jurnalisnusantarasatu. id yang telah ditonton 12.8 K terkait permasalahan tanah sengketa di Kelurahan Bendahan Kecamatan Sawangan Kota Depok pada 11 September 2023 yang mendapat perlawan dari keluarga ahli waris Alimin Bin Inin saat akan dilakukan pengukuran oleh BPN yang dikawal oleh APH Polresta Depok atas laporan pemilik SHM yang akhirnya tidak menemukan mufakat saat musyawarah di Kelurahan Bedahan.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati bersama DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tinggal (DPP-PPNT)PPNT didampingi Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan, S. Ag telah meninjau lokasi lahan tanah milik ahli waris Alimin Bin Inin berdasarkan SK KINAG JABAR Nomor:205_D/VII-54/1964,Nomor Minute: 472,yang berlokasi di RT.002 RW 016, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa-Barat pada Rabu 20 September 2023.
Organisasi Pers FPII menerima surat kuasa dari ahli waris pada tanggal 11 September 2023 dari seluruh ahli waris Alimin Bin Inin penggarap lahan berdasarkan SK Kinag Jabar No. 205 D/VII-54/1964 Nomor Minute,472 yang berlokasi di RT.02 RW.16 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, dan Tim Advokasi dan jaringan media se-nusantara telah melakukan pengkawalan.
“Terkait Surat Pencabutan Kuasa secara sepihak yang hanya ditandatangani Asikin telah salah alamat karena segala hal terkait sengketa lahan telah dikuasakan ke GERAI HUKUM ART&REKAN dan Keluarga 7 ahli waris Alimin Bin Inin sudah di Berita Acara Wawancara (BAW) di Gedung Yayasan PKP POMAD Jakarta Pusat.” jelas Dewan Pakar FPII Lillik Adi Goenawan.
” Saat Asikin di Berita Acara Wawancara (BAW) di GERAI HUKUM ART& REKAN menyatakan bahwa AIPTU.”S” sebagai pengacaranya, padahal setau saya seorang anggota Aktif Denma Korbrimob Kelapa Dua, bahkan saat meeting di kantor saya AIPTU “S” mengatakan ” Saya ini Sarjana Hukum namun saya tidak punya BAS dan saya sudah mendapingi ahli waris sejak 2019.” imbuh Lilik Adi Goenawan.
“GERAI HUKUM ART& REKAN sudah mengirimkan tanggapan jawaban Surat 10! November 2023 serta, Somasi (Peringatan) Ke-1 ke Alimin Bin Inin.” ujarnya.
” Bahkan saya tidak tau menau bahwa Asikin sudah menggadaaikan SK Kinag dan menerima uang puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dan anehnya tidak tau kapan Almarhum Alimin Bin Inin meninggal dunia, dan Asikin tidak bisa membuktikan secara data otentik yang mengklaim lahan tersebut adalah milik ahli waris Alimin Bin Ini.”tegas orang nomor satu di PT.Jurnalis Nusantara Satu.
“Segala hal terkait sengketa lahan garapan Alimin Bin Inin oami serahkan ke GERAI HUKUM ART & REKAN, Kami hanya menjalankan fungsi tugas jurnalis berdasarkan UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999.” pungkas Dewan Pakar FPII. (Tim/Red).
Sumber: Presidium FPII