MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran (Lampung) –
Terkait kasus penganiayaan wartawan online Lintas Media ANTONI Bin Mat Saleh yang diduga lakukan oleh Oknum Preman Inisial (Usp) warga Desa Tajur Kecamtan Marga Punduh,Ketua FPII Pesawaran Iwan Sufiyawan angkat bicara.
Kasus penganiayaan merupakan kasus pidana murni.ketentuan Pasal 351 KUHP : Pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua FPII Pesawaran Iwan Sufiyawan di hadapan sejumlah media di kantornya pada hari Rabu ( 06/12/2023 )
“Kasus penganiayaan diduga di lakukan oleh Oknum Preman Inisial (Usp) terhadap rekan Antoni Wartawan dari Lintas Media merupakan kasus pidana murni,maka permasalahan ini
harus di usut ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,
pelaku harus di tangkap dan di adili,”Tegasnya.
“APH harus mengusut tuntas perbuatan pelaku yang sudah menganiaya korban hingga korban babak belur sampai di rawat di rumah sakit,jangan sampai ada lagi Toni Toni yang lainya menjadi korban kekerasan berikutnya,” Tutupnya.
( Sufiyawan,Tim Red )