MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Menyikapi hal itu Aripin Ketua LSM KPPP mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan yang di duga proyek embung desa di pekon mekar jaya kecamatan gedung Surian kabupaten Lampung Barat (Sabtu 9 Desember 2023)
Kondisi demikian mengakibatkan adanya pembangunan proyek tersebut tanpa adanya papan nama/informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012
Aripin sangat menyanyangkan proyek tersebut di duga jadi lahan KKN oleh oknum pengerja mendapatkan keuntungan yang lebih besar tidak memikirkan masyarakat dan merugikan negara
Ketua KPPP Lampung Barat juga mengatakan akan menunggu klarifikasi dari pihak CV / kontraktor jika memang tidak ada tanggapan maka ia akan mengirimkan surat kepada Dinas Terkait untuk meminta pertanggung jawaban atas pengerjaan proyek siluman tersebut tersebut pungkas nya