Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
News

Tatapan Mata Picu Perkelahian, Pedagang Ikan Di Lampung Tengah Tewas Ditikam Tukang Rongsokan

×

Tatapan Mata Picu Perkelahian, Pedagang Ikan Di Lampung Tengah Tewas Ditikam Tukang Rongsokan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung tengah – Team Gabungan Polres lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil amankan seorang pencari rongsokan lantaran telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan di jalan.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H,S.I.K, M.M melalui Kasat reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan , peristiwa terbunuhnya RIZ (48) warga kelurahan yukum jaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah itu bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35) yang tak lain adalah tetangga pelaku.

AKP nikolas menjelaskan , saat korban bersama anaknya sedang jalan pulang selesai berdagang ikan di belakang Plaza Bandar Jaya, sesampainya dijalan tepatnya di gang seruni Kelurahan Yukum Jaya, korban bertemu dengan pelaku.

Yang mana saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut”
Kata Kasat saat menggelar konferensi pers dengan di dampingi Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi
Qorinas bersama anggota Mapolsek Terbanggi Besar
Selasa (2/1/2024)

Cekcok mulut tersebut kata Kasat Reskrim berlanjut sampai terjadi perkelahian,
Lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang nya.

Pisau yang di pegang pelaku langsung dihunuskan ke korban, hingga mengenai punggung korban sebanyak 2 tempat “kata nya

Setelah itu pelaku melarikan diri, kemudian korban bersimbah darah di bawa ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan pertolongan.

Namun naas sesampainya rumah sakit, korban di nyatakan meninggal dunia oleh pihak medis” imbuhnya.

Setelah menikam korban , pelaku FAU yang sempat kabur , akhir nya menyerahkan diri diantar seorang anggota Polri yang berdomisili disekitar TKP.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, sebilah senjata tajam berupa pisau beserta pakaian yang di kenakan oleh korban dan pelaku telah di amankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3,dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu , tersangka FAU mengaku bahwa aksi nekatnya menikam korban hingga tewas terjadi karena spotanitas, saat berpapasan di jalan.

Dia bilang ngapa kamu mlotot – mlotot” saya jawab disini jalan umum ” pungkas nya.

( Rudi faisol & team)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan