Example 728x250
News

Perselisihan Andi Pratama Dengan PT PLN ( Persero ) dan PT PLN Icon Plus, Serikat Pekerja PLN Indonesia Minta Tunda Mediasi

×

Perselisihan Andi Pratama Dengan PT PLN ( Persero ) dan PT PLN Icon Plus, Serikat Pekerja PLN Indonesia Minta Tunda Mediasi

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasimabes.CO.ID.-Palembang.
Perselisihan hubungan Industrial yang terjadi antara Andi Pratama di bawah naungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia dengan pihak PT PLN ( Persero ) dan PT PLN Icon Plus sudah 2 kali di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang.

Meskipun sudah 2 kali di mediasi belum juga ada titik temu antara pihak Andi Pratama dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Icon Plus dan akan dimediasi kembali pada tanggal 19 Januari 2024 yang lalu.

Namun, Menurut Tim Mediasi, bapak Amri Nur Muhammad dan bapak Ramlianto, belum adanya Tutik temu ini dikarenakan adanya pihak yang bertanggung jawab yang belum di libatkan atas perselisihan ini.

Maka dari itu Menurut Tim Mediasi, bapak Amri Nur Muhammad dan bapak Ramlianto melayangkan surat Penundaan mediasi kepada Disnakertrans Kota Palembang.

“Penundaan kelanjutan mediasi yang kami usulkan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu, Bahwa Pasal 1 PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan , Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja / Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja , yang mempunyai unsur pekerjaan , Upah , dan perintah,”

Hal itu di sampaikan oleh Menurut Tim Mediasi, bapak Amri Nur Muhammad dan bapak Ramlianto, kepada awak media saat di temui di Kantor Sekretariatnya, Minggu (20/1/2024).

Selain itu Menurut Tim Mediasi, bapak Amri Nur Muhammad dan bapak Ramlianto juga menyampaikan alsanya meminta penundaan mediasi itu, Bahwa Pasal 4 ( 2 ) PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan , PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan Bahwa pada Pasal 66 ( 1 ) UU RI No. 13 Tahun 2003 menyatakan , Pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi , kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi .

“Dalam Pasal 59 ( 4 ) UU RI No 13 Tahun 2003 menyatakan , Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 ( dua ) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 ( satu ) kali untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun,” jelas team mediasi.

Menurut bapak Amri Nur Muhamad selaku Sekjen DPN SPPLN Indonesia juga mengatakan bahwa Dalam fakta mediasi didapatkan bahwa saudara Andi Pratama melaksanakan pekerjaan pokok yang berlaku di PT PLN ( Persero ) , namun pihak SIMBIKA ” menyatakan bahwa menyerahkan pemborongan pekerjaan dari Icon Plus ke SIMBIKA , kemudian SIMBIKA menyerahkan pemborongan pekerjaan kepada PT PLN ( Persero ) STI , selanjutnya PT PLN ( Persero ) STI memberikan perintah kerja kepada saudara Andi Pratama untuk bekerja di PT PLN ( Persero ) UP2B SUMBAGSEL.

“Dalam fakta hubungan kerja saudara Andi Pratama yang informasinya berstatus PKWT secara otomatis menjadi PKWTT karena melampaui waktu kerja sesuai Pasal 59 ( 4 ) UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalam fakta hubungan kerja saudara Andi Pratama , perusahaan pemberi kerja adalah PT PLN ( Persero ) STI dan PT PLN Icon Plus,” Paparnya.

Atas dasar hal tersebut diatas, Tim Mediasi, bapak Amri Nur Muhammad dan bapak Ramlianto menuturkan bahwa pihaknya meminta kepada Disnakertrans Kota Palembang selaku mediator untuk melakukan penundaan anjuran dan serta menghentikan mediasi , dikarenakan ada pihak – pihak yang belum dilibatkan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perselisihan hubungan industrial ini

“Atas dasar hal tersebut diatas, kami meminta kepada pihak mediator dalam hal ini Disnakertrans Kota Palembang untuk melakukan Penundaan, dan kami juga akan melakukan Perundingan Bipartit kembali dengan pihak PT PLN ( Persero ) dan PT PLN Icon Plus,” tutup Tim Mediasi SPPLN Indonesia.(ichsan/rs)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan