MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Aceh tenggara 01Pebruari 2024, Personel Polsek Bukit Tusam dan Team Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara merespons adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dalam tindakan cepat, petugas mendatangi rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu 31 Januari 2024, pukul 23.40 WIB
Setelah tiba di lokasi, Personel Polsek Bukit Tusam dan Team Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu di atas lemari dalam kamar. Pemilik Rumah yang bernama DI yang mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan penangkapan DI (41) warga Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam berawal dari Informan Masyarakat yang langsung di tindak lanjuti oleh Personel Polsek Bukit Tusam dan Team Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamakan barang Bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 4,51 gram” Jelas Kasi Humas
Selanjutnya, Team Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara membawa pelaku beserta barang bukti ke Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilaporkan oleh masyarakat. Tambahnya.(Ars)