MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | meulaboh (Aceh) – Salah seorang konsumen PT. Mandiri Utama Finance (MUF) yang beralamtkan kantor nya dijalan manekroo, yaitu yang bernama Zulkifli(26) warga dusun taruna jaya, sawang teubee kecamatan kaway xv1, Kamis (1/02/2024).
Zulkifli secara langsung telah mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aceh Barat. Tujuan konsumen trsbut melaporkan kepada LPK klo dirinya merasa telah dirugikan oleh debt collector PT. Muf, bahkan juga sampai mengiming-imingi dengan janji DP akan dikembalikan oleh pihak leasing.
Padahal sebelumnya kami sudah komitmen bersama pihak leasing pda tgl 25, untuk melunasi tunggakan kami, namun pada tgl 24 leasing melalui debt collectornya sudah melakukan penarikan terhadap mobil yang ada pada kami, tutur Zulkifli dalam laporan nya tersebut kepada LPK.
Zulkifli yang dikonfirmasi mediainvestigasimabes.co.id menjelaskan bahwa, mereka (debt collector, red)mendatangi rumah nya pada malam hari. mereka juga memaksa kepada kami dgn mengatakan kami harus bisa melunasi tunggakan kami pada malam ini juga selama 3 bulan, padahal kami telah mengatakan saat ini kami cuma mampu untuk 2 bulan dulu, tutur zulkifli kepada investigasimabes.co.id. namun mereka tetap tidak memberikan peluang kepada kami ucap zulkifli.
Kepada awak media, zulkifli juga menceritakan ucapan dari debt collector tersebut mengatakan kami harus kembali dengan membawa pulng hasil, jika tidak bisa melunasi maka kami harus membawa mobil ini, tutur zulkifli memperagakan ucapan debt collector(red)
Ketua umum LPK BAMBANG HERMANTO, SH. melalui ketua bidang penanganan leasing Dolly Prakarsa yang dikonfirmasi secara langsung oleh media Investigasimabes.co.id, membenarkan adanya konsumen PT.Muf yang datang melaporkan tindakan dari pihak leasing(debt Collector)
Ketua bidang penangan leasing Dolly Prakarsa juga menyampaikan pesan nya kepada masyarakat untuk menghadapi Debt Colector, baik leasing maupun perbankan(kartu kredit) agar tidak takut, dikarenakan setiap kriditur tersebut dilindungi UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. dan keputusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-xv11/2019.
Serta mengaju pada POJK nomor 35/POJK.05/2018 dan POJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan.
Investigasi mabes.co.id Aceh Barat, TEUKU EDINUR . S melaporkan
( Teuku Edinur,my,Tim Red )