MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LAMPUNG- Polres Pesawaran Kepolisian Resor Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang buruh harian lepas inisial A (45), pada Rabu 07 Februari 2024 pagi di Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa, Kec.Gedong tataan, Kab. Pesawaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Tr.K., Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dalam memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut dari penguasaan terduga tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,96 gram. Selain itu, satu unit handphone merek Vivo warna hitam juga berhasil diamankan.”Jelas IPTU Muhammad Nufi”.
Terduga Tersangka (A) kini harus berurusan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kapolres Maya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan generasi muda yang cerah.( Syf / Tim )