MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Aceh Tenggara 10-02-2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Opsnal Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Damai Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara. Pelaku identitasnya adalah KR (34 tahun) dan KA (35 tahun), keduanya petani dari Desa Simpang Semadam dan Desa Kuta Lang-Lang.
Informasi berasal dari masyarakat, yang kemudian diikuti oleh pengintaian oleh Anggota Opsnal Polres Aceh Tenggara. Setelah melihat aktivitas mencurigakan, polisi menghentikan transaksi Narkotika yang sedang berlangsung dan menemukan satu paket sabu di halaman rumah KR.
Dengan bantuan kepala dusun setempat, Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut di teras rumah. Hasilnya, ditemukan Tupperware biru berisi satu bungkus besar sabu dan sejumlah uang. Selain itu, dalam ember bekas cat yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, ditemukan paket sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan benar telah terjadi penangkapan dengan barang bukti 56 (lima puluh enam) bungkus narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto 3,52 (Tiga Koma Lima Dua) gram, 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul warna putih dengan berat Brutto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram, 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto 3,52 (Tiga Koma Lima Dua) Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Tupperware warna hijau, 1 (satu) buah ember tong sampah, 1 (satu) unit Sepmor Yamaha R15 Nopol BL 6355 HN dan 1 (satu) unit Sepmor Honda Supra 125 X Nopol BL 4921 HI., Jelas Kasi Humas.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut., Kata kasi humas.
(Ars,My,Tim Red)