MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Cirebon Berdasarkan investigasi Awak media di lokasi pendistribusian solar tersebut di temukan derigen yang berjajar berisikan solar serta pengangkutan solar sama oknum pekerja orang yang berkepentingan di lokasi 5.januari 2024.
Pendistribusian solar tesebut Indentik dengan bahasa mobil kencing, kencingan dari mobil tangki masuk ke lokasi untuk melakukan kencing solar
Mobil kencing bergantian mulainya dari dini hari sampai siang dan berlanjut kegiatan tersebut berjalan continue setiap harinya
proses jalanya kegiatan tersebut berjalan sudah lama semenjak PT Patra Masi beroperasi lokasi balongan dekat pantai tirta indah balongan dan pada tahun 2021 PT patra pindah lokasi di seberang jalan tepatnya di simpang jalan pantura sebelah lokasi yang pertama tutur pengepul berinisial (M) dan (P) yang setiap hari mengambil solar
pada saat awak Media investigasi ke lapangan konfirmasi ke salah satu pengepul /pengambil kencingan berinisial (M) dan (P) mengatakan untuk pembelian derigen ke orang yang membutuhkan transaksi langsung di tempat hingga berjalan sepanjang hari.
dan ada juga yang begitu mengambil solar tersebut langsung di bawah pulang untuk di timbun dan jual lagi ke agen agen besar untuk di jual dengan harga yang lebih besar nominalnya pada saat awak Media turun langsung mengambil gambar dan barang bukti secara langsung di lokasi sempat beradu mulut dan sempat di kerumuni oleh pekerja dan orang orang yang punya kepentingan hingga terjadi adu mulut sempat mempertanyakan KTA dan surat tugas tentunya Media tersebut berani menunjukan legalitasnya
Awak Media saat terjadi adu mulut salah satu pekerja menelpon penanggung jawab yang di lokasi dan pada saat bertemu dan klarifikasi penanggung jawab tersebut menunjukan KTA Pers Pewarta polri berinisial (D) yang membackup
Oknum penanggung jawab kegiatan Ilegal tersebut sebagai pengondisi untuk menjembatani berbagi instansi pengamanan daerah yang menjadi kewenangan tentang kegitan tersebut / penghubung satu pintu (kordinator) dengan teman mereka yang punya kepentingan mengambil solar.
ketika awak Media konfirmasi lewat sms kepada penangung jawab berinisial (D) terkait solar yang kegitanya di duga Ilegal ada menyimpang dan melanggar hukum tentang migas ia menjawab jangan bicara hukum ucapnya karena ia bilang banyak yang usahanya menyimpang disebuah perusahaan
Pendistribusian solar subsidi Ilegal adalah melanggar undang undang migas baik oknum penjual dan pelaku pembeli dan pendistribusian secara Ilegal bisa di pidana
Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55 yang disebutkan bahwa Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
(red)