Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Beredar Ramai nya Video diKantor Kecamatan Way Khilau Yang Menunjukan Kotak Surat Suara Yang Rusak,

×

Beredar Ramai nya Video diKantor Kecamatan Way Khilau Yang Menunjukan Kotak Surat Suara Yang Rusak,

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN – Lampung – Di dalam vidio menjelaskan bahwa kotak surat suara tersebut dari desa penengahan dan desa bayas jaya hampir semua tak tersegel bahkan lebih parah lagi ada beberapa kotak surat suara sampai terbuka, di dalam vidio juga menjelaskan bahwa di saksikan rekan panwas dan sekretariat. Jumat 16 Pebruari 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) prosesnya perlu diawasi dengan cermat dan ketat. Proses penghitungan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS selanjutnya memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan dan keputusannya.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara, merujuk definisi pada Informasi KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.

Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP lampung.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Adapun tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu, seperti dikutip dari situs resmi KPU, berlaku sebagai berikut:

  1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
  2. Membuka kotak suara tersegel.
  3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
  4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
  5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
  6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
  7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
  8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
  9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
    ( suf)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan