Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Seluruh Kepala Desa, Angkat Bicara Terkait Mutasi Jabatan Sebagai Aparatur Desa.

×

Seluruh Kepala Desa, Angkat Bicara Terkait Mutasi Jabatan Sebagai Aparatur Desa.

Sebarkan artikel ini

MEDIA INVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran  Lampung –  Sering kali dimasyarakat  mendengar bahwa di Pemerintahan desa  melakukan hal – hal dalam melaksanakan perolingan jabatan terkait tugas pokok dan pungsi aparatur desa dalam tatanan setruktur Pemerintahan desa. prolingan jabatan ini  adalah merupakan hak preogratif Kepala desa dan apa hasil keputusan Kepala desa untuk prolingan jabatan kepada aparatur desanya itu, harus diterima. Ini merupakan hal  yang  biasa di Pemerintahan desa,   “Sebenarnya tidak ada masalah” 

Hal ini disampaikan oleh seluruh Kepala desa se Kecamatan Way Khilau  Kabupaten Pesawaran, Senin (25 /3/2024) Dengan adanya pemberitaan di media Onlene terkait prolingan jabatan aparatur desa di desa tersebut. Menurut mereka, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala desa Yusman itu bukan pemberhentian dari aparatur desanya, melainkan perolingan jabatan dari tugas jabatan nya sebagai sekdes saja.

Lebih lanjut juga mereka menyampaikan. Yusman selaku Kepala desa Tanjungrejo dan mereka, (seluruh Kepala desa) se – Kecamatan  Way Khilau yakin beliau sudah menjalankan aturan.

” Yang jelas apa yang diusulkan prolingan jabatan  sekdes tersebut, Yusman selaku Kepala desa sudah mengusulkan atau kordinasi dan sekaligus direkomendasi oleh Camat setempat, untuk jabatan Sekdes yang baru. Berarti, terkait dengan prolingan jabatan itu tidak ada masalah.” Tegas mereka

Juga mereka  menyampaikan dalam aturan undang – undang menyebutkan diantaranya untuk mutasi jabatan aparatur desa harus melakukan mekanisme menurut peraturan yang ada, salah satunya terkait mutasi jabatan  harus melakukan pendaftaran uji kompetensi jabatan bagi aparatur desa yang ingin mengikuti kompetisi jabatan yang ditawarkan Kepala desa kepada aparatur desanya. Ini sudah dilakukan oleh Kepala desa bersangkutan (Tim red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan