MEDIA INVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran Lampung – Sering kali dimasyarakat mendengar bahwa di Pemerintahan desa melakukan hal – hal dalam melaksanakan perolingan jabatan terkait tugas pokok dan pungsi aparatur desa dalam tatanan setruktur Pemerintahan desa. prolingan jabatan ini adalah merupakan hak preogratif Kepala desa dan apa hasil keputusan Kepala desa untuk prolingan jabatan kepada aparatur desanya itu, harus diterima. Ini merupakan hal yang biasa di Pemerintahan desa, “Sebenarnya tidak ada masalah”
Hal ini disampaikan oleh seluruh Kepala desa se Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Senin (25 /3/2024) Dengan adanya pemberitaan di media Onlene terkait prolingan jabatan aparatur desa di desa tersebut. Menurut mereka, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala desa Yusman itu bukan pemberhentian dari aparatur desanya, melainkan perolingan jabatan dari tugas jabatan nya sebagai sekdes saja.
Lebih lanjut juga mereka menyampaikan. Yusman selaku Kepala desa Tanjungrejo dan mereka, (seluruh Kepala desa) se – Kecamatan Way Khilau yakin beliau sudah menjalankan aturan.
” Yang jelas apa yang diusulkan prolingan jabatan sekdes tersebut, Yusman selaku Kepala desa sudah mengusulkan atau kordinasi dan sekaligus direkomendasi oleh Camat setempat, untuk jabatan Sekdes yang baru. Berarti, terkait dengan prolingan jabatan itu tidak ada masalah.” Tegas mereka
Juga mereka menyampaikan dalam aturan undang – undang menyebutkan diantaranya untuk mutasi jabatan aparatur desa harus melakukan mekanisme menurut peraturan yang ada, salah satunya terkait mutasi jabatan harus melakukan pendaftaran uji kompetensi jabatan bagi aparatur desa yang ingin mengikuti kompetisi jabatan yang ditawarkan Kepala desa kepada aparatur desanya. Ini sudah dilakukan oleh Kepala desa bersangkutan (Tim red)