Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Aliran & Mazhab dalam Sosiologi Hukum.

×

Aliran & Mazhab dalam Sosiologi Hukum.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Sosiologi hukum pada dasarnya lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum maupun sosiologi. Hasil pemikiran tersebut tidak hanya berasal dari kumpulan individu, melainkan juga dari mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang memiliki berbagai macam pendapat.

Sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, dan sebagaimana diketahui ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku.

Example 728x250

Dalam pengertian lain, isi dan bentuk hukum yang berubah-ubah sesuai waktu dan tempat, dibantu dengan faktor-faktor sosial atau kemasyarakatan.

Aliran sosiologi hukum pada dasarnya terdapat 2 jenis yaitu:

Aliran Positif.
Aliran positif dipelopori oleh Donald Black, adalah sebuah aliran yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni.

Aliran positif tidak mau memasukkan hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan.

Berikut adalah faktor yang menjadi latar belakang tumbuhnya sosiologi dalam aliran positivisme :

a.Semua pengetahuan harus didasarkan atas pengamatan empiris, baik itu alam, manusia dan masyarakat; dan

b.Pengamatan harus diberi nilai tinggi dari suatu gagasan (representation).
Donald Black berpandangan bahwa sosiologi hukum hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati (observable fact), dan tidak memikiran tentang adanya tujuan hukum, maksud hukum dan nilai hukum. Sehingga, hukum adalah apa yang kita lihat dan terjadi dalam masyarakat.

Aliran Normatif.

Aliran normatif yang dipelopori oleh Philip Selznick, Jerome Skolnick, Philippe Nonet dan Charlin. Menurut aliran normatif, hukum bukan hanya fakta yang diamati, melainkan juga suatu institusi nilai.

Sebagai institusi nilai, hukum bekerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat. Maka dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum dalam masyarakat menjadi hilang jika hukum tidak dilihat sebagai institusi.

Berdasarkan aliran normatif, para ahli berpendapat bahwa ilmu hukum dan sosiologi memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga jika ilmu sosiologi mengabaikan aspek normatif dari hukum, maka hal tersebut dapat disamakan dengan falsafah hukum buta terhadap analisis ide normatif.

Berdasarkan aliran normatif, para ahli berpendapat bahwa ilmu hukum dan sosiologi memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga jika ilmu sosiologi mengabaikan aspek normatif dari hukum, maka hal tersebut dapat disamakan dengan falsafah hukum buta terhadap analisis ide normatif.

Mazhab yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum selain dipengaruhi oleh dua aliran di atas, juga dipengaruhi oleh beberapa mazhab yang akan dijelaskan sebagai berikut :

Mazhab Formalistis.

Beberapa ahli filsafat hukum menekankan hukum dan prinsip moral memiliki hubungan yang sangat penting.
Namun, ahli filsafat hukum yang biasanya disebut kaum positivis, berpendapat sebaliknya, yakni hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah dan harus dipisahkan.

Salah satu cabang dari aliran tersebut adalah mazhab formalistis yang teorinya dikenal dengan analytical jurisprudence.

John Austin adalah tokok mazhab formalistis dan terkenal dengan doktrin “hukum adalah perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan”.

Menurut John Austin, hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu, ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.

Tokoh lain dalam mazhab formalistis adalah Hans Kelsen dengan teori Stufenbau atau teori pertanggaan.

Hans Kelsen menganggap sistem hukum adalah sistem pertanggaan dari kaidah-kaidah di mana suatu kaidah hukum tertentu dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya.

Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggaan dikenal sebagai kaidah dasar atau grundnorm.

Mazhab Sejarah dan Kebudayaan.
Mazhab ini memiliki pendirian yang berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan cara menelaah segi sejarah dan kebudayaan, di mana hukum tersebut timbul.

Friedrich Karl Von Savigny yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum adalah pelopor mazhab ini.

Menurut Savigny, hukum adalah perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, dan semua hukum berasal dari adat istiadat serta kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.

Mazhab Utilitarianism.

Mazhab ini dipelopori oleh Jeremy Bentham dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Jeremy Bentham mencoba menerapkan teori tersebut di bidang hukum.

Dengan demikian, baik buruknya perbuatan diukur dengan apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Sama halnya dengan undang-undang, yaitu baik buruknya ditentukan oleh hukum utilitarianisme tersebut.
Artinya, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Pada intinya, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number.

Mazhab Sociological Jurisprudence.

Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Erhlich, yakni terdapat pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan arti lain terdapat pembedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.

Pada dasarnya, hukum positif hanya akan efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut aliran ini, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada badan legislatif, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum.
Namun berasal dari masyarakat.
Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara.

Mazhab Realisme Hukum.

Mazhab realisme hukum lahir dari pemikiran Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes.
Aliran ini dikenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, tapi juga membentuk hukum.

Menurut mazhab realisme hukum, manusia sekarang mengetahui bahwa hukum sebenarnya terdiri dari putusan pengadilan, dan bahwa putusan dipengaruhi oleh banyak faktor.
Selain kaidah hukum yang berlaku dapat mempengaruhi putusan hakim, terdapat juga prasangka politik, ekonomi, serta moral yang menentukan putusan hakim.

Pada intinya, keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan hukum.

Keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar pandangan hakim yang bersangkutan mengenai keadilan yang dirasionalisasikan ke dalam pendapat tertulis.

Penting untuk memahami bahwa sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, serta ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua jenis aliran dalam sosiologi hukum yang dikenal dengan aliran positif dan normatif. Namun selain itu, terdapat juga beberapa mazhab yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum seperti mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.

Referensi :

1.I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017;

2.Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011.(Red/Arthur)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan