Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Apa itu Sosiologi HukumDefinisi, Karakteristik.

×

Apa itu Sosiologi HukumDefinisi, Karakteristik.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Sosiologi dalam bidang ilmu pengetahuan sangatlah berperan penting dalam mengembangkan pengetahuan yang semakin pesat pada zaman sekarang.
Manusia sendiri adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya pasti bersosialisasi satu sama lain dengan manusia lainnya hal inilah yang menimbulkan cabang ilmu pengetahuan yang bernama sosiologi yang fokus utamanya adalah mengkaji aktivitas sosial antara manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat manusia pasti selalu menerapkan nilai-nilai sosiologi dalam aktivitasnya seperti aktivitas transaksi jual-beli, menjalin hubungan bisnis, atau bahkan mencari pasangan hidup memerlukan aktivitas sosial yang berlandaskan nilai-nilai sosiologi karena adalah suatu hal yang mustahil jika manusia melakukan semua kegiatan tanpa memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-harinya.Dan, dalam sebuah strata sosial pastinya diperlukan hukum untuk mengatur setiap aktivitas manusia agar tidak terjadinya kekacauan yang disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab ketika melakukan kehendak bebasnya. Memang setiap manusia memiliki kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri namun ketika tidak ada hukum dalam aktivitas sosial manusia kebebasan tersebut justru mengganggu kebebasan manusia yang lain.Untuk itu ada sebuah studi tentang sosiologi hukum yang mengatur tentang hubungan sosiologi dan hukum itu sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan sosialnya.

Sosiologi didirikan oleh orang Yunani kuno. Sosiologi awalnya dikombinasikan dengan filsafat sosial.
Terpisah, karena kemudian diskusi masyarakat berkisar pada isu-isu yang menarik perhatian publik, seperti perang, konflik sosial. Dalam buku Sociology: Society Diving in Society (2007), filsuf Prancis abad ke-19 Auguste Comte mengungkapkan keprihatinannya tentang keadaan masyarakat Prancis setelah Revolusi Prancis yang berkembang pesat.

Dampak revolusi membawa perubahan positif dengan lahirnya suasana demokrasi, selain itu juga membawa perubahan negatif.

Perubahan negatif berupa konflik kelas yang berujung pada anarkisme di masyarakat.
Konflik disebabkan oleh kurangnya pemahaman untuk menghadapi perubahan atau undang-undang seperti Jamsostek.

Dalam kondisi seperti itu, Auguste Comte menyarankan agar studi tentang masyarakat dikembangkan menjadi ilmu yang mandiri. Sosiologi lahir di sana sebagai cabang ilmu sosial termuda.

Istilah sosiologi dipopulerkan oleh Auguste Comte dalam bukunya Cours de Philosophie Positive (1830).
Buku tersebut menjelaskan bahwa objek sosiologi adalah orang atau masyarakat luas.

Sosiologi kemudian menjadi ilmu yang berkembang di Eropa, terutama di Jerman dan Perancis.

Dalam tahap perkembangannya, sosiologi dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu sosial lainnya seperti ekonomi dan sejarah.

Sosiologi yang berpikir tentang masyarakat perlahan-lahan berkembang menjadi ilmu yang mandiri. Banyak upaya, baik ilmiah maupun non-ilmiah, telah menjadikan sosiologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri.

Faktor utama lahirnya sosiologi adalah semakin besarnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.

Sekilas Tentang Sosiologi.

Untuk memudahkan pemahaman kita tentang sosiologi hukum, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu sosiologi….

Sosiologi terdiri dari 2 (dua) kata yaitu society dan logos, society berarti masyarakat sedangkan logos berarti ilmu.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan masyarakat.
Mengenai pendapat berbagai tokoh tentang pengertian sosiologi.
Auguste Comte berpendapat bahwa sosiologi adalah suatu disiplin ilmu positif, yaitu ilmu yang mempelajari fenomena sosial berdasarkan pemikiran rasional dan ilmiah.

Menurut Emile Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.Menurut Karl Marx, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan sosial dan interaksi sosial serta hubungan antara kelas satu dan kelas lain dalam masyarakat pada umumnya.Soerjono Soekanto juga membenarkan konsep sosiologi, menurutnya sosiologi adalah ilmu yang memperhatikan sifat umum masyarakat dan berusaha mencari pola umum dalam kehidupan masyarakat.

Pendapat Selo Soemardjan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan sosial.

Sekilas Tentang Hukum.

Ketika kita memahami apa itu sosiologi, kita juga memahami arti hukum. Kita dapat mengartikan hukum sebagai seperangkat aturan yang saling berkaitan yang bersifat mengikat dan memuat ketentuan dan larangan.

Mengenai pendapat para ahli hukum, berikut uraiannya; Hukum Ernst Utrecht adalah seperangkat pedoman hidup (termasuk perintah atau larangan) yang mengatur tatanan masyarakat, yang harus diikuti oleh anggota masyarakat, dan yang pelanggarannya dapat menyebabkan tindakan oleh pemerintah terhadap masyarakat itu sendiri.

Namun menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah kaidah dan asas yang mengatur hubungan sosial dan berlandaskan asas keadilan.(Red/Arthur)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan