MEDIANVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang – Baru-baru ini Ahmad Upin Ramadan selaku direktur utama PT. Putra Berlian Indah memberikan informasi kepada Media Online.dimana iya menduga PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas ingin membenturkan karyawan lokal,yang bekerja dengan PT. Cita Meneral Investindo Tbk.Saat ini,

Dengan cara karyawan yang bekerja di PT.CMI hanya di kontrak satu bulan saja,dimana menurut dugaan Ahmad Upin Ramadan,ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan, perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh. Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,bahkan salah satu karyawan yang tidak mau disebut Namanya menyampaikan kepada Ahmad Upin Ramadan,bahwa mereka mendapatkan intimidasi dari Pihak PT. CMI,bahkan menurut keterangan dari Ahmad Upin Ramadan,PT. CMI juga diduga memutus aliran listrik yang semula di aliri oleh PT.HARITA kepada warga yang berdomisili di dekat kantor PT.CMI.
Menurut ahmad upin,ini adalah bentuk intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh PT.CMI terhadap masyarakat setempat, karna menurut nya, kehadiran salah satu pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut, untuk memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat, dan bukan sebaliknya pungkas upin.
Selain itu salah satu karyawan PT.Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas melakukan pengancaman Kepada direktur Utama PT. Putra Berlian Indah dengan cara mengirmkan pesan whatsApp,bahkan karyawan PT.CMI tersebut ingin melakukan demo atau orasi kekantor Bupati,dan kantor Kejaksaan Negeri Ketapang Apabila PT. Putra Berlian Indah tetap melanjutkan Gugatan terhadap PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas.
Karyawan PT.CMI tersebut juga melarang PT. Putra Berlian Indah meng ekspost permasalahan antara PT.PBI dan PT.CMI ke Media.
Bukan Cuman itu saja menurut informasi yang di terima Ahmad Upin Ramadan selaku direktur utama PT. Putra Berlian Indah,PT. Cita Mineral Investindo Tbk. juga diduga melakukan pengancamaan terhadap saksi lapangan yang dihadirkan didalam persidangan, yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan,apabila tidak mau bersaksi di persidangan akan mendapatkan hukuman 1 (satu) Tahun kurungan penjara,tutur Upin,
Demi ambisi ingin mempenjarakan direktur utama PT. Putra Berlian Indah,PT. Cita Mineral Investindo Tbk.Site Air Upas menghalalkan segala cara,dan ini hal yang sangat keji dan memalukan,apalagi titik Koordinat dimana PT.Putra Berlian Indah melakukan penertiban yang dilakukan pada tanggal 1 februari 2022 tersebut,tidak masuk dalam izin konsesi PT.CMI,melainkan masuk dalam wilayah izin konsesi milik PT. Putra Berlian Indah sendiri.
Sebagai anak bangsa,kami berharap ini menjadi perhatian kita bersama,agar tidak merugikan lebih banyak lagi pelaku usaha lain,yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum,
karna menurut Ahmad Upin Ramadan selain hak PT. Putra Berlian Indah yang kami perjuangakan,ada juga hak negara yang ikut kami perjuangan dalam kasus ini, karna menurut nya negara berhak menerima pajak dari wilayah yang di garap oleh pelaku usaha tersebut.
Pertanyaan saya kemana lari pajaknya selama ini dan pemerintah harusnya bertindak, bayangkan dari tahun 2006 sampai 2024 berapa banyak uang negara yang bergulir selama ini,tutur Ahmad Upin Ramadan.
Tiem: PWK.
Al badri.
