MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat || Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini. Setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di Pematang Jaya, Polsek Pakalang Susu turun ke lokasi dengan cepat untuk melakukan pengecekan. Rabu, 01/05/24
Kapolsek Pakalang Susu AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh Kapolsek bersama Forkopincam Pematang Jaya menunjukkan bahwa tumpukan goni plastik tersebut memuat arang kayu, namun bukan jenis kayu bakau. Berdasarkan keterangan dari warga masyarakat, arang yang ditemukan merupakan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB,
Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat, diketahui bahwa berita dimuat oleh salah satu media online tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Goni plastik yang berisi arang kayu tersebut merupakan milik warga setempat dan bukan berasal dari kayu bakau seperti yang dituduhkan.
Kepala Desa Serang Jaya M Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia juga menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, khususnya di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai.
Turut hadir dalam pengecekan tersebut Camat Pkl Susu DIAN. K SIREGAR SSTP. MAP, Kades Serang Jaya M. Amsah, Kanit Intelkam Aiptu Irwansyah Putra, Babinkamtibmas Aipda Suzenko Chairi, Brigadir Puput Suriono, Perangkat Desa Serang Jaya, dan beberapa warga masyarakat Desa Serang Jaya. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.
Begitu juga dengan keberadaan dapur pembuatan arang di wilayah di wikayah Kecamatan Berandan Barat.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Pkl. Berandan AKP Irwanta Sembiring, SH. MH bersama kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kel. Pangkalan Batu an. Khairul Azmi dengan hasil pengecekan dilapangan sudah tidak ada lagi memproduksi pembuatan arang dan sebagian dapur arang tersebut sudah dibongkar oleh pemilik dapur arang tersebut.
Berhentinya kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau tersebut setelah dilakukan penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tgl. 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II.
Humas Polres Langkat.