Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Cek Tempat Pelayanan Publik, Wakapolres Purwakarta Ingatkan Anggota Soal Ini

×

Cek Tempat Pelayanan Publik, Wakapolres Purwakarta Ingatkan Anggota Soal Ini

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA – Untuk memaksimalkan pelayanan ke Masyarakat, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain diwakili Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama melakukan pengecekan tempat penjagaan Mapolres Purwakarta.

Pengecekan dilakukan mulai dari buku mutasi penjagaan, dan petugas piket, baik piket lama maupun piket baru yang akan melaksanakan tugas serah terima penjagaan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama mengatakan, pengecekan pos penjagaan dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel piket dalam melaksanakan tugas, baik fungsi pelayanan kepada masyarakat, maupun kewaspadaan dari segala ancaman, juga untuk mengecek kebersihan ruangan penjagaan.

“Kami juga mengingatkan petugas jaga mako agar pada saat melaksanakan tugas, agar menjaga kebersihan mako, ini harus diperhatikan dan diwajibkan kepada semua anggota agar memiliki kesadaran dan kepekaan ketika melihat ada yang kotor dihadapan kita,” ucap Ricky, Pada Selasa, 14 Mei 2024.

Wakapolres juga berpesan kepada personel yang laksanakan piket agar disiplin dalam bertugas yang merupakan kewajibannya, dan harus memahami apa-apa yang harus dilaksanakan pada saat tugas piket.

“Ditekankan kepada anggota piket gabungan fungsi bahwa setiap pergantian piket agar dilakukan serah terima penjagaan dan dicatat dalam buku mutasi,” ujarnya.

Ricky berpesan kepada personel piket agar memperhatikan masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Polres Purwakarta, dan kepedulian kita dengan lingkungan sekitar mako Polres Purwakarta.

“Karena kebersihan mako akan membuat kita dan masyarakat merasa nyaman saat berada di Mapolres Purwakarta,” pungkasnya.

(AMANAH)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan