MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUMSEL –
Limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar itu terlihat tidak dikelola dengan baik. Kendati sudah mengetahui aturan dan larangan membuang limbah medis secara sembarangan, namun masih ada oknum yang membuang limbah medis itu secara sembarangan, Bahkan Membakar Nya di Pinggir Jalan.(21/5/2024)
Seperti yang terjadi di Puskesmas Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Di Sana terlihat banyaknya sampah medis berserakan berupa sisa kotak obat, jarum suntik, dan Limbah medis Lainnya yang dibakar begitu saja di depan halaman Puskesmas Semuntul.
Limbah medis yang terlihat berserakan itu dapat dipantau dan dijangkau hingga mengundang perhatian warga setempat.
Hal itu dikeluhkan warga setempat kepada wartawan. Menurutnya limbah medis di Puskemas itu tidak dikelola dengan benar. Dikatakan, pihak Puskesmas diduga sengaja membuang dan membakar limbah yang mengandung racun tersebut bersama dengan sampah yang lain.
“Setahu saya sejak Lama Puskemas semuntul Membakar Limbah Medis di depan Pekarangan Jalan” Kata masyarakat Yang tak mau disebutkan namanya.
“Kami Binggung Apakah Tidak Ada aturannya Membuang atau memusnahkan Limba Medis, Kami Warga resah Kalau Limbah Tersebut Berbahaya” ujarnya.
Sementara itu kepala puskesmas Semuntul saat dikonfirmasi Awak media. ” Izin pak, kami ada petugas yg mengurus limbah medis, Juga udah ada tempat pembuangan sementara, Terimakasih Atas informasinya ” Jelas Kapus Singkat.
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara denda paling dikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.
(LS)