MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Warga Desa Kualu diringkus jajaran Polsek Tambang EN (26) tahun karena terbukti bersalah mencuri Dua sepeda Motor milik Mahasiswa di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Selasa (16 07 2024 ) .
Mereka melakukan pencurian dua sepeda motor di dalsm kos kosan , dimana tempst Mahasiswa itu tinggal di Desa Tarai Bangun , dan Kapolres Kampar membenarkan melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani ( 19 07 2024 ) .
Pada hari Sabtu sekitar jsm 03,00 WIB Mahasiwa pemilik motor tersebut sedang tidur di kamar nya , datang datang teman nya membangunkan nya sembari berkata motor kita tidak ada .
Mendengar teriakan itu korban langsung keluar dan melihat kendaraan nya sudah tidak ada , dan jenis kendaraan yang hilang motor bebek BM . 6285 . XO dan ditambah satu sepeda motor milik Eldis terang Kapolsek .
Dan kedua Mahasiswa tersebut langsung mencari sepeda motor mereka akan tetapi sepeda motor tersebut tidak di temui , dan kedua Mahasiswa tersebut langsung melapor ke Polsek Tambang ujar nya .
Setelah menerima kedua laporan Mahasiswa tersebut , Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta anggota untuk menangkap pelaku yang telah diketahui keberadaan nya di Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang .
Kanit Reskrim dan anggota nya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku , dan saat dintrograsi pelaku mengakui nya bahwa kedua sepeda motor tersebut akan dijual , ungkap Marupa .
Sebelum pelaku berhasil menjual kendaraan tersebut , kedua sepeda motor itu berhasil diamankan dan pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana tutur Kanit Reskrim Kapolsek Tambang ini ( Yan Rantee ) .