Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Pemuda Gurah Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Pil Dobel L

×

Pemuda Gurah Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI –

APS alias Capluk (32) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis pil LL.

Example 728x250

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pengedar pil dobel L itu.

Awalnya pihak tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah.

“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ridwan, Senin (5/8/2024).

AKP Sriati menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas dapat menangkap salah satu orang berinisial APS alias Capluk.

Selain itu, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis L sebanyak 96 butir dan 1 ponsel.

“Diamankan dirumahnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( Hms-Arya78)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan