Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Utamakan Jalan Restoratif Justice Dalam Penanganan Kasus Yang Ditanganinya

×

Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Utamakan Jalan Restoratif Justice Dalam Penanganan Kasus Yang Ditanganinya

Sebarkan artikel ini


MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Perceraian dewasa Ini telah Menjadi hal yang Marak Terjadi di Jakarta, Perselingkuhan Kerap Menjadi Faktor Utama Terjadinya Perceraian tersebut Ibu sughesti Warga Tanjung Priok Jakarta Utara adalah salah satu Korban dari tindkan yang sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Hukum sebagaimana Termaktub dalam Pasal 284 KUHP,

Ibu Sughesti Kemudian Mengadukan Nestapa Yang dialaminya akibat gugatan perceraian yang diajukan terhadap suaminya Bambang, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta utara Ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm dibawah Naungan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH yang Juga Merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu

Saat persidangan Berlangsung ibu Sughesti didampingi Oleh Desti Erlianti Pratiwi,S.Ne,SH selaku kuasa hukum dari kantor hukum Pawallang And Brother Law Firm Membantah Seluruh dalil Pemohon karena Bersifat Manipulatif, gugatan Tidak Jelas dan Tidak Sesuai dengan Fakta Yang Sesungguhnya serta salahnya Pemohon dalam Menentukan Lokasi Pengadilan Agama Berada,

Pemohon dalam Gugatannya Mengajukan di Pengadilan Jakarta Utara Namun Baik Posita dan Petitum nya Malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur dan itu Merupakan Kesalahan Yang Nyata Yang dibuat Oleh Pihak Kuasa Hukum Pemohon / Suami dari Ibu Sughesti Terang Alind Nama Panggilan dari Desti Erlian Pratiwi., S.Ne.SH Pengacara Muda Yang sangat dikenal di Berbagai Pengadilan di Indonesia Karena Konsisten Membela Hak Para Pencari Keadilan Di Indonesia.

Alind Kemudian memeriksa Berkas Permohonan Perdamaian Yang Akhirnya diajukan Oleh Pemohon yang Merupakan Suami dari Ibu Sughesti dan Selelah Menelaah dengan Seksama Kemudian Ibu Sughesti dengan Berbesar Hati Memaafkan dan Menerima Permohonan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Serta Menarik gugatan Rekonvensi Yang Menjadi Satu Kesatuan Dalam Eksepsi / Jawaban Termohon (ibu Sughesti) 05/8/24.

Harapan kami Sebagai Kuasa Hukum agar Kedepannya Ibu Sughesti dan Suaminya tidak Lagi Berseteru dan Segala Hal dapat diselesaian dengan Musyawarah Mufakat dan Suami ibu Sughesti tidak lagi Melakukan kesalahan Yang sama Yang malah Merugikan dirinya dan Keluarganya di Kemudian Hari.’’Pungkas Kuasa Hukum Berdarah Bengkulu ini.( Marulloh)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan