MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Padang Panjang – Sat Res Narkoba Padang Panjang berhasil meringkus , tiga pengguna Narkotika jenis Sabu yang berinisial FR (21) dan SR alias Baron (45) serta AS (33) ditangkap dengan lokasi yang berbeda , salah seorang dari mereka adalah Resedivis Rabu (21.08.2024) .
Kapolres Padang Panjang AKBP . Kartyana Widyarso WP , membenarkan penangkapan tersebut , melalui Kasat Res Narkoba AKP. Rommy Hendra SH . MH . bahwa ada tindakan kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu .
Penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat dan tim langsung mengadakan penangkapan terhadap FR dan SR alias Baron , karena mereka sudah meresahkan masyarakat di Kelurahan Ganting dan penangkapan ini langsung dipimpin Kanit I Narkoba Aipda . Fadly Adika dan keempat anggota lainnya .
Pada saat penangkapan tersebut ternyata FR baru selesai menggunakan Sabu Sabu dan tim langsung mengadakan penggeledahan dan menemukan satu timbangan digital dan alat penghisap Sabu dan tersangka mengakui habis menggunakan Sabu bersama SR alias Baron .
Tim langsung mengadakan pengejaran terhadap Baron dan langsung diadakan penangkapan , Baron tanpa melakukan perlawanan di simpang Monas Kelurahan Ngalau , tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kasur didalam kamar tersangka .
Berdasarkan Intograsi terhadap SR dan Polisi melakukan pengembangan dan langsung mencari keberadaan AS di Kelurahan Ekor Lubuk, tim dipimpin oleh Aipda Fadly dan langsung meringkus AS dan Polisi langsung mengadakan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat di temui dua paket kecil jenis Sabu , 1 Handpone serta uang tunai 300.000.000. Rupiah hasil penjualan barang haram tetsebut .
Kapolres Padang Panjang AKBP . Kartya Widyarso WP , mengucapkan terimasih kepafa masyarakat yang telah membantu Kepolisian dalam memberantas Narkotika , semoga kerjama sama ini dapat menekan peredaran Narkoba di Padang Panjang . ( Yan Rantee ) .