MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA –
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa, Hukum Kesehatan dibentuk oleh berbagai bidang hukum. Ada dimensi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN),
Hukum Perdata serta Hukum Pidana di dalam the body of law yang kita kenal sebagai Hukum Kesehatan. Dimensi Hukum Pidana yang terkandung di dalam Hukum Kesehatan. Agar dapat melihat dengan jelas aspek pidana dari Hukum Kesehatan, lebih dahulu harus dipahami apa Hukum Pidana itu. Istilah Hukum Pidana terbentuk dari kata ‘hukum’ (Arab) dan ‘pidana’ (Sanskrit). Dalam kosakata Indonesia, hukum dimaknai sebagai aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang dapat dipaksakan keberlakuannya. Sedangkan kata pidana dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ‘derita’ atau ‘nestapa’. Makna tersebut serupa dengan makna ‘pidana’ dalam bahasa aslinya (Sanskrit).
Kosakata bahasa Belanda yang memiliki makna serupa adalah ‘straf’. Kata ‘straf’ pernah menjadi kosakata yang digunakan dalam percakapan sehari-hari di kalangan orang Jawa. Karena lidah Jawa mengalami kesulitan untuk mengucapkan kata tersebut dengan pronunciation yang benar, maka dimodifikasi sedikit spelling-nya. Huruf ‘f’ diganti ‘p’ sehingga pengucapannya menjadi ‘strap’. Orang-orang tua zaman dulu tentu paham jika sepulang sekolah anaknya lapor, “Pak, tadi saya ‘di-strap’ pak guru karena tidak mengerjakan PR.”
Hukum pidana digunakan untuk menerjemahkan istilah yang berasal dari bahasa Belanda ‘strafrecht’. Bahasa Inggris memiliki dua kosakata untuk menyebut bidang hukum ini, yaitu Penal Law (law of penalty) dan Criminal Law (law of crime). Tanpa harus merujuk ke teori, dari sini kita sebenarnya sudah bisa menyimpulkan sendiri apa yang dimaksud dengan hukum pidana itu.
Hukum Pidana membahas dua isu pokok yaitu perbuatan yang dapat dipidana dan pidana itu sendiri. Perbuatan yang dapat dipidana secara teknis disebut dengan istilah tindak pidana. Istilah lainnya adalah delik. Ilmu Hukum Pidana (criminal jurisprudence) mengklasifikasikan tindak pidana dalam beberapa kategori antara lain :
- Delik aduan v. bukan delik aduan (delik biasa).
- Delik formil v. Delik materiel.
- Delik dolus v. Delik culpa.
- Delik comissionis v. Delik omissionis.
Perbedaan kategori tindak pidana membawa implikasi berupa perbedaan cara penuntutannya, cara pembuktiannya dan jenis pidananya.
Bila perspektif hukum pidana kita gunakan untuk memotret hukum kesehatan, maka kita diarahkan untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan apa saja dalam bidang pelayanan kesehatan yang membawa implikasi berupa ‘pemidanaan’. Dengan kata lain, kita akan mengidentifikasi perbuatan-perbuatan apa saja yang merupakan tindak pidana. Karena perbuatan-perbuatan tersebut berada dalam ranah pelayanan kesehatan, kita bisa menyebutnya dengan istilah tindak pidana kesehatan.(Arthur Noija)