Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

6 Inovasi Posotif Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora di tahun 2024

×

6 Inovasi Posotif Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora di tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA – Dikatakan Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, bahwa 6 inovasi tersebut adalah, Si Samin, Si Pandil, Si Sehat, Pustaka Keliling, Laku Pandai dan Kotak Aduan.

  1. Si Samin (Siatem Informasi Sapa Admin)

Artinya, tamu-tamu kunjungan sudah bisa mendaftar dari rumah secara online. Mengunjungi siapa, barang bawaannya apa, keperluannya apa. Sesampainya di Rutan, tamu tinggal melihatkan buktinya dan langsung dikasih kartu masuk.

Example 728x250

Untuk penjenguk, setiap hari boleh menjenguk, dengan ketentuan mempunyai KTP dan tidak membawa yang macam-macam, selagi yang bersangkutan (yang dikunjungi) mau menerima.

“Kalau bersangkutan yang dikunjungi tidak mau menerima, kita tidak bisa memaksakan dan tamu kita arahkan untuk keluar kembali”.

  1. Si Pandil (Sistim Panggilan Darurat)

Artinya, guna tombol yang terpasang di setiap blok, apabila warga binaan ada di dalam kamar melihat sesuatu yang mengganggu kenyamanan, ketenangan terutama kesehatan dan keamanan, warga binaan bisa memencet tombol tersebut dan petugas akan datang dengan tepat waktu tercepat.

  1. Si Sehat

Artinya, posko kesehatan untuk narapidana buka setiap hari yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Untuk tamu kunjungan hari Senin dan Kamis. Tujuannya, tidak semua tamu kunjungan tersebut memahami penjara ada sisi pembinaannya.

  1. Pustaka Keliling

Artinya, buku bacaan setiap hari dikelilingkan di setiap blok oleh petugas Rutan. Bila warga binaan ada yang membutuhkan, sudah dipersiapkan. Itu semua bentuk pelayanan Rutan, supaya warga binaan juga mendapatkan ilmu pengetahuan yang positif.

  1. Laku Pandai

Artinya, Rutan Blora sudah bekerjasama dengan Bank BJB, dengan tujuan warga binaan tidak boleh memiliki uang cas tapi uang mereka masuk kartu elektronik.

“Warga binaan termasuk narapidana sekarang sudah tidak memegang uang cas. Mereka sekarang sudah menggunakan uang elektronik yang kami sudah bekerjasama dengan Bank BJB. Setiap tahanan yang masuk, kita daftarkan untuk pembuatan momor rekening ke Bank BJB. Setelah itu mereka dapat seperti ATM yang namanya ‘Kartu Laku Pandai’, dan dari keluarga bisa top up langsung masuk ke rekeningnya”.

Warga binaan di dalam Rutan Blora sekarang tidak ada uang cas sama sekali. Dan kalu dilanggar ini ada sanksinya. Apabila warga binaan ini masih memegang uang cas di dalam, akan diberi sanksi. Sanksi pertama adalah teguran, sanksi ke dua pemisahan tempat sementara. Artinya tempat pemisahan itu adalah bagi warga binaan yang tidak mengikuti aturan, akan dipindahkan sementara setelah itu kembali lagi.

“Jadi kalau masih ketemu uang cas di dalam, silahkan beritau Rutan Blora. Dan aturan ini sudah ditegakkan. Kami sudah launching aturan ini di bulan Juli 2024 kemarin. Itu program kami dari Rutan Kelas IIB Blora. Dan kamipun sekarang dalam proses untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”.

  1. Kotak Aduan

Artinya, “Didalam blok disediakan kotak aduan. Apabila narapidana tudak berani ngomong sama petugas, maka bisa bersurat. Dan setiap hari Sabtu akan dibuka kotak aduan tersebut, serta kunci kotak aduan tersebut ada pada Ka Rutan,” jelasnya, saat diwawancarai tim ISB di kantornya, Selasa (17/9/2024). Dikutip dari Media Investigasi Siaga Bhayangkara.com.

Budi Hardiono melanjutkan, Rutan Kelas IIB Blora di bulan September 2024 jumlah total narapidana dan tahanan ada 187 orang. Maka dari itu, kedepan Rutan Kelas II Blora dan seluruh lingkup pemasyarakatan se-Indonesia, dituntut untuk peningkatan pelayanan. Baik itu pelayanan internal maupun pelayanan eksternal.

Pelayanan internal ditujukan kepada narapidana di dalam tahanan, dan untuk pelayanan eksternal adalah pelayanan terhadap tamu kunjungan yang datang ke Rutan.

“Mulai dari dalam Rutan kita harus memperhatikan pelayanan, baik itu pelayanan makanan, penempatan, kesehatan, ketemu dengan tamu kunjungan termasuk degan pelayanan hiburan,” terangnya.

Selain itu, untuk pemberian pelayanan ceramah keagamaan bagi warga binaan, mulai hari kerja (Senin sampai hari Sabtu). Untuk sekali pertemuanya kurang lebih sekitar 2 jam, kecuali kebaktian nasrani setiap hari Sabtu.

Untuk pelayanan olah raga, “Kami Rutan Blora tidak memanggil pelatih dari luar. Karena kita sudah mendidik warga binaan yang kita pilih supaya bisa melatih senam, dan kita belajar dari Youtube. Nantinya mereka kembangkan dari dalam. Tapi sebulan sekali kita datangkan pelatih senam dari luar, 1 atau 2 orang yang bisa merangsang mereka untuk lebih giat lagi dengan gaya-gaya gerakan yang berbeda, buat ada variasinya,” terangnya.

Lanjutnya, untuk kamar mandi dan wc warga binaan itu ada di dalam kamar. Satu kamar di isi 5, 7, 9 orang, karena kamarnya beda-beda terkait besarnya.

“Ada kamar yang diisi 1 dan itu karena ada yang sakit batuk atau flu. Jadi otomatis daripada masuk kamar 9 dan nanti yang lain terkontaminasi, maka kita ambil ke kamar yang berisi 1 orang. Kita tetap berpedoman pada hidup sehat, daripada terkontaminasi firusnya yang dianggap ringan tapi menyebar, lebih baik kita amankan dulu yang satu ini,” tandas Hardiono.

Sedangkan pelayanan eksternal adalah, pelayanan bagi penjenguk, seperti di depan Rutan bagaimana alur yang dirasakan oleh masyarakat saat masuk dipekarangan Rutan Blora.

“Mereka mau kemana, tujuannya apa, dan apa yang dilakukan terlebih dulu, motor atau mobil diparkir dimana, serta batas waktu untuk masuk ke dalam Rutan, itu kami sudah muat ke dalam Standart Operasional Prosedur (SOP),” tambahnya.

Untuk pendaftaran bagi penjenguk, pihak Rutan Blora tinggal membuatkan. “Misal 5 menit daftar langsung ke P2U (Pengamanan Pintu Utama) dan P2U periksa barang, itu sudah kita terapkan SOP-nya satu per satu. Jadi waktu untuk sirkulasi mereka berkunjung ke Rutan sampai ketemu dengan warga binaan, juga sudah kita atur, yaitu selama 20 menit (mulai dari nol sampai 20 menit kedepan dan nanti berganti dengan pengunjung yang lain),” ungkap Ka Rutan Blora.

“Terkait jam batasan kunjungan dimulai dari jam 09.00 Wib, dengan kata lain pendaftaran sudah dibuka dan petugas yang di loket sudah standby ditempatnya masing-masing. Dan pendaftaran diakhiri sekira pukul 11.00 Wib. Selanjutnya pukul 11.30 Wib ruang kunjungan Rutan sudah steril area. Berarti penjenguk terakhir ketemu dengan warga binaan sekira pukul 11.30 Wib. Untuk hari kunjungan mulai hari Senin sampai hari Kamis,” kata Budi Hardiono.

Isu Permintaan Sejumlah Nominal dan Jual Beli Kamar

Disinggung terkait, keluarga yang membesuk warga binaan, apakah masih ada permintaan barang atau permintaan besaran nominal dari pihak Rutan? Budi Hardiono menjawab, “Saya sangat malu apabila tulisan yang ada di depan halaman Rutan yang sudah kami buat ‘Zero Pungutan Liar’, yang ada bacaan-bacaannya, dan apabila kedapatan didalam, kami sangat malu. Dan kamipun menyiapkan nomor aduan, yakni (085154934997),” ungkap Budi Hardiono.

Misalnya ketemu hal yang seperti itu (melanggar), yang dilakukan oleh anggota Rutan, silahkan tulis di aduan atau informasikan kepada Rutan Blora.

“Mudah-mudahan sejauh ini masyarakat kami minta untuk merespon apa yang mereka dapatkan, ‘No Pungli’,”.

Untuk kamar blok narapidana, diluar terjadi isu jual beli, Hardiono menjelaskan ruangan mana yang mau dibeli. Bentuknya sama semua, dari A sampai Z ruangan tahanan maupun narapidana sama.

“Kecuali yang kita bedakan satu untuk wanita, satu untuk anak dan satu untuk lansia. Untuk tahanan wanita jumlahnya ada 4. Untuk lansia kosong dan untuk anak kosong juga, tapi kamarnya ada. Itu sudah kami siapkan, artinya kalaupun ada anak-anak kita tidak kebakaran jenggot dan kami sudah ready,” jelasnya.

Selain itu, terkait adanya sel tikus, dia menerangkan, sebenarnya itu bukan sel tikus tapi strup sel.

“Sel tikus, itu kok kelihatannya kejam sekali ya, mungkin itu dugaan masyarakat. Itu namanya strup sel, itu merupakan tempat narapidana yang melanggar hukuman disiplin yang ada di dalam Rutan. Contoh beberapa kali untuk pembinaan kerohanian untuk ngaji dan segala macam narapidana tidak mau, otomatis program tidak bisa jalan,” terangnya.

“Kapan lagi narapidana itu dibina, dan kalau tidak mau ya dipaksa dong. Daripada makan tidur saja, lebih baik kita paksa. Dan bagi yang tidak berkenan atau tidak mau ikuti aturan, otomatis kita pindahkan sementara di strup sel. Setelah mereka mau berubah, maka nanti kita kembalikan dan kita minta yang bersangkutan ikut program pembinaan di Rutan Blora. Karena itu syarat untuk bisa integrasi guna mendapatkan hak-haknya ke depan,” tandas Hardiono.

Terkait hal tersebut, lanjut Hardiono, saat ini Rutan Kelas IIB Blora sudah lulus sampai tahapan TPI (Tim Penilaian Internal), dan ini tinggal nunggu TPN (Tim Penilaian Menpan-RB). “Jadi Menpan-RB itu institusi lain yang menilai kami. Kalau TPI itu masih internal Inspektorat dari Kemenkum-HAM RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rutan Kelas IIB Blora di bulan September 2024 jumlah total narapidana dan tahanan ada 187 orang.
Rekapitulasinya, tahanan ada 39, sedangkan narapidana ada 148. Untuk ke 39 tahanan tersebut merupakan titipan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang semuanya ada di blok tahanan.

Untuk spesifik khusus narapidana kasus narkoba ada 28 orang, kasus Tipikor ada 8 orang, kasus pidana umum seperti pencurian, ilegal loging, penipuan, asusila totalnya 126 orang.

Dia berpesan, untuk masyarakat ketahui bahwa, penjara itu bukan seperti yang dibayangkan. Penjara itu mengandung unsur kekeluargaan. Setiap tamu yang masuk pasti akan mendapatkan pelayanan yang betul-betul jelas, terarah dan sesuai dengan SOP, serta tidak dipungut biaya.

Apabila masyarakat datang ke Rutan dan apabila diketemukan hal yang tidak diinginkan atau hal yang tidak sesuai pelayanan maka Rutan Blora siapkan nomor WhatsApp pengaduan. Atau bisa datang langsung ke Rutan atau datang langsung menemui Kepala Rutan Blora (Budi Hardiono) sebagai penerima aduan. (Hamam)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan