Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Keputusan Bersifat Strategis,Plt Harus Koordinasi dengan Bupati yang Ambil Masa Cuti

×

Keputusan Bersifat Strategis,Plt Harus Koordinasi dengan Bupati yang Ambil Masa Cuti

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA, – Usai pengundian nomor urut dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI) mendapatkan nomor urut 1, berlokasi di Gedung Graha Larasati, Senin (23/9/2024).

Setelah acara tersebut, Bupati Blora Arief Rohman saat berada di Rumah Dinas Bupati, dia mengatakan terkait Plt besok itu hanya pelaksana tugas. Dan untuk boyongan (pindah sementara) pada hari Rabo.

“Plt ‘tidak’ berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” terang Bupati Arief.

“Plt atau pelaksana tugas, yang diperlukan saat kepala daerah tidak melaksanakan tugasnya sementara waktu. Terkait rumah dinas, Plt tetap menempati rumah dinas masing-masing dan tidak boleh menempati Pendopo Rumah Dinas Bupati,” ungkapnya.

Dan apabila tidak ada halangan yang berarti, Tri Yuli Setyowati akan mengisi jabatan Plt Bupati Blora sekitar dua bulan, atau selama tahapan kampanye.

“Untuk Plt Bupati Blora besok pagi akan ada penyerahan surat tugas/surat perintah ke ibu wakil bupati,” kata Bupati Arief.

Nantinya, penyerahan surat tugas/surat perintah kepada Plt Bupati Blora oleh pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat yakni Sekda, akan dilaksanakan di kantor Sekretariat Daerah, Selasa (24/9/2024).

“Kami akan pakta integritas besok pagi, yang akan dilaksanakan di kantor Sekda Blora pukul 08.00 WIB,” terangnya.

Untuk boyongan (pindah sementara) itu mulai besok, Rabo (25/9/2024) ke Pondok Annur di Dukuh Seren, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Jadi saya beserta keluarga boyongan ke rumah orang tua saya yang berada di Seren. Itu mulai hari Rabo setelah dhuhur. Silahkan teman-teman media yang mau liputan di Seren,” jelas Bupati Arief.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora telah melakukan rapat pleno pengundian nomor urut paslon dan deklarasi damai di Pilkada Kabupaten Blora 2024, berlokasi di Gedung Graha Larasati, Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (23/9/2024).

Hasilnya, terdapat dua pasangan paslon dalam Pilkada Blora 2024. Antara lain Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI) nomor urut 1 dan Paslon Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo (ABDI) nomor urut 2.

Untuk Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini partai pengusungnya ada 12 partai politik, yakni PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, Hanura, PKS, PAN, Perindo, PKN, PBB, dan Gelora.

Kemudian, Paslon Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo partai pengusungnya ada 2 partai politik, yaitu PDI-P dan PPP.

Usai pengundian nomor urut, kedua paslon diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan dan harapannya dalam pilkada Blora 2024.

Dengan nomor urut 1 Paslon ASRI menyampaikan, ‘Satu-kan Indonesia, Satu-kan Blora untuk Satu tujuan kesejahteraan kemanfaatan kemaslahatan Umat Rakyat Blora’. Melanjutkan visi-misi ‘Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan’.

“Bismillah, kami pasangan ASRI mendapatkan nomor urut 1. Jadi mari kita, ‘SATU-kan Indonesia, SATU-kan Blora, untuk SATU tujuan kesejahteraan, kemanfaatan, kemaslahatan umat rakyat Blora’. Kami berniat mewakafkan diri kami untuk masyarakat Blora agar Blora semakin maju dan berkelanjutan. Dalam pemilihan umum/Pilkada, pastinya ada perbedaan dan itu sudah biasa. Namun, kita harus menjaga dan bersatu untuk kemajuan Blora,” ucap Arief Rohman.

Selanjutnya, Paslon ABDI dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa nomor urut 2 yang didapat dalam pengundian nomor urut tersebut sesuai dengan keinginan anaknya/wakil Andika Adikrishna.

“Alhamdulilah, dapat nomor urut 2 ini mungkin petunjuk dari Allah, ini sesuai dengan keinginan anak saya, yaitu Andika Adikrishna yang menginginkan nomer urut 2. Semoga di Pilkada nanti kami sama seperti pasangan Pak Prabowo-Gibran yang menang di Pilpres juga nomor urut 2. Saya ingin memimpin Blora dengan bersih,” tandas Abu Nafi.

Sebagai informasi, perbedaan Plh, Plt dan Pj :

  1. Plh (Pelaksana Harian) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Plh melaksanakan tugasnya, paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

  1. Plt (Pelaksana Tugas) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Jabatan Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah. Dan itu ada ketentuannya, bilamana wakil kepala daerah tidak mencalonkan diri atau tidak sebagai tim sukses (timses).

  1. Pj (Penjabat) Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil.

Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Dikutip dari artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’, secara normatif, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Kemudian, pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat. ( HM)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan