MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Blora, – Keberadaan tambang minyak, dan galian C yang tidak berizin di wilayah Blora, menjadi pokok bahasan dalam pengesahan dan pengukuhan ketua-anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Blora, Jawa Tengah, berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Seperti munculnya kekayaan alam, berupa keluarnya latung / minyak mentah, yang di bor kurang dari 100 meter, yang ada di beberapa wilayah di Blora, ini menjadi rejeki tersendiri bagi masyarakat sekitar. Seperti tambang minyak solar mentah/latung yang berada di wilayah Desa Soko, Desa Plantungan, Desa Gandu dan desa lainnya, menjadi perhatian khusus Kadin Blora. Terutama di bidang migas, yakni pengusahaan minyak bumi, karena secara regulasi memang belum melindungi para penambang.
“Kita akan menyampaikan supaya Kadin bersinergi dengan Pemkab Blora (Bupati, Ketua DPRD beserta anggota) dan Pertamina bersama-sama sowan/menghadap Menteri ESDM, Pak Bahlil Lahadalia. Karena regulasi yang mengatur adalah Permen ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Migas. Dimana ada pengelolaan yang diperbolehkan adalah dari BUMD dan KUD untuk sumur tua,” ungkap Siswanto, Ketua Kadin Blora yang baru dilantik oleh Ketua Umum Kadin Jawa Tengah Hari Nuryanto, Selasa (24/9/2024).
Kemudian, untuk sumur minyak yang ada di wilayah Blora di 3 desa tersebut diatas, ini kategorinya apakah sumur baru atau sumur tua. Bila sumur baru bagaimana caranya legal.
“Kami akan mengajukan permohonan audensi kepada Menteri ESDM, Bupati Blora dan kepada Kadin Provinsi, bagaimana caranya legal, tetapi ada regulasi yang menjadi payung hukumnya,” lanjutnya.
Disinggung terkait kedepannya, apakah Kadin, Pemkab dan DPRD akan mengajak wartawan dan tokoh masyarakat Blora untuk ke Jakarta dalam urusan migas ini. Karena ini sangat penting sebab siapa lagi kalau bukan orang-orang asli Blora yang memperjuangkan semua ini? “Itu pasti. Ini era keterbukaan,” janji Siswanto.
Sementara itu selain minyak dan gas, tumbuh suburnya tambang galian C juga menjadi salah satu potensi Blora. Banyak ratusan orang bekerja di sektor ini, seperti pemilik truk dan tenaga kerja serta masyarakat sekitar.
“Kita juga harus mencari legalitasnya dan perlindungannya. Kami akan mengajukan audensi kepada Pak Bupati. Kalau memang perlu Perdanya dirubah ya kita rubah. Kalau berapa tahun bisa dirubah kita akan minta petunjuk kepada bagian hukum provinsi. Kalau perlu ke Kemenkum-HAM,” ungkapnya.
“Kita akan mengajukan audensi bersama pak Bupati dan DPRD untuk bersama sama, ke Kementerian ESDM. Karena energi sumber daya mineral perijinannya di provinsi. Sedangkan untuk gas dan minyak perijinannya di pusat. Karena Blora tingkat pengangguran banyak dan bilamana sumber daya alam dilegalkan dan dikerjakan bersama, maka rakyat akan bekerja. Dan tenaga kerja semakin banyak, otomatis pengangguran berkurang,” tandas Siswanto.
Diketahui, Siswanto menjelaskan bahwa, Kadin adalah organisasi yang dibentuk langsung dengan UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin. ADART tentang Kadin ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)dan kepengurusan Kadin Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
Kadin merupakan organisasi yang berhubungan langsung dengan pemerintah di tingkatannya masing-masing.
Kadin sebagai wadah dari semua asosiasi, semua himpunan pengusaha dan perusahaan.
Kadin menjadi rumah besar bagi para pengusaha dan asosiasi himpunan pengusaha. Baik itu bidang konstruksi, kelistrikan, elpiji, gas, mebel, pertanian, agrobisnis dan lain-lain. Sekaligus, Kadin akan menjadi mitra strategi Pemkab Blora. (HM)