MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang /Kalimantan – Dari hasil investigasi pada Selasa tanggal 20 Oktober 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,telah menganggarkan kegiatan Proyek Penanganan Long Segment ( Pemeliharaan Rutin,Pemeliharaan Berkala,Peningkatan/Rekontruksi ) Pelang-Sungai Kepuluk,melalui sumber dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Tahun 2024,senilai Rp.18.563.382.000.00. ( Delapan Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ) Nomor Kontrak P/1560/KPA-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3./IV/2024,dengan Tanggal Kontrak 23 April 2024 dan Waktu Pelaksanaan 24 April 2024 s.d 20 Oktober 2024 Seratus Delapan Puluh ( 180 ) Hari Kalender.
Proyek ini dilaksanakan oleh pelaksana PT Clara Citraloka Persada dengan Konsultan Pengawas CV. Raffan Design.
Hingga berita ini terbit kondisi fisik pada proyek ini diduga masih belum selesai,dinilai telah terlambat dan tidak tepat waktu bahkan progresnya saja belum mencapai 60 % persen ,proyek ini bakal bermasalah.
Hasil pantauan awak media dilokasi kegiatan proyek tersebut kondisinya seperti terbengkalai begitu saja dan warga sekitar menyebut kegiatan proyek ini tak beda dengan mendirikan batu nisan semata,pasalnya hanya ditancap begitu saja di jalan dan tak ada kegiatan lanjutan dan ini jika mengadarain di waktu malam hari jika tak hati hati bisa nabrak tiang tiang yang ditancapkan paku bumi ini seperti jejeran batu nisan ,kata salah satu warga sekitar pada media ini.
Masyarakat khususnya pengguna jalan sangat kecewa dengan adanya pemindahan pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh kontraktor ,seharusnya sesuai dengan papan plang pelaksana ,untuk pengaspalan ruas jalan tersebut dimulai dari titik nol Pelang mengarah sungai Kepuluk.
Akan tetapi dengan pelaksanaan ini tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah kepada masyarakat ,” .Ucap salah satu pengendara dan juga sebagai warga sekitar.
Bahkan menurut warga yang memantau kegiatan proyek Long Segment ini,diketahuinya tidak melengkapi alat bukti pendukung pengaspalan seperti AMP dan belum diketahui asal usul tanah timbun datang ( Laterit ) izin maupun lokasi secara legal nya .
Saat dikonfirmasi Kabid Bina Marga Dinas PUTR Ketapang pada Selasa ( 22/10 )Belum memberikan jawaban ataupun tanggapan.
Diharapakan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejari Ketapang,Polda Kalimantan Barat dapat turut serta mengawasi kegiatan proyek tersebut,karena diduga keras tidak sesuai masa waktu pelaksanaan dan kondisi fisik yang belum maksimal sesuai progres yang diharapkan.
Al Badri : Tim.