MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2024-2029 telah berlangsung di Jakarta. Meskipun regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPNT Jakarta Pusat mengungkapkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pendaftaran calon anggota LMK di beberapa wilayah.
menyoroti isu terkait pengunaan surat tanda lulus yang patut diduga terindikasi palsu serta mahalnya biaya pendaftaran yang seharusnya tidak dipungut sesuai aturan resmi.bahwa indikasi KKN ini sering melibatkan oknum pejabat wilayah, terutama di tingkat RT dan RW, yang seharusnya bersikap netral dalam proses pencalonan.Cawe-cawe oknum pejabat wilayah seperti RT dan RW ini menjadi penghambat bagi tokoh masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Pemilihan LMK ini tidak boleh dijadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi beberapa pihak.
Padahal, LMK harus menjadi wadah demokrasi yang bersih,”

Sumardijono mendesak biro Pemerintahan kotamadya jakarta pusat untuk melakukan koreksi ke instansi terkait tentang keabsahan dokument dari masing calon agar lurah dan kepala seksi pemerintahan di tiap kelurahan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon anggota LMK bebas dari jeratan Tindak Pidana serta pembohongan Publik .
Jika dibiarkan, indikasi KKN ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap LMK dan demokrasi lokal.
Tindakan tegas harus diambil agar proses ini berjalan transparan dan bersih.Selain itu, beliau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemui praktik pungutan liar dalam pendaftaran calon LMK.
Kita harus menjaga demokrasi di tingkat lokal tetap sehat.
Jika ada indikasi KKN atau ada tindak pidana pemalsuan serta pungutan liar, segera laporkan agar pihak berwenang bisa bertindak. (Sekjend PPNT Alvredo Kale S.H / Supardijono DPW PPNT jakarta Pusat .