Example 728x250
DaerahNews

Sujadi Saddat Mangkir dari Panggilan Kedua Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

×

Sujadi Saddat Mangkir dari Panggilan Kedua Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pringsewu – Lampung.

Mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu. Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sujadi Saddat. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang.

Menurut Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu telah melayangkan panggilan resmi untuk kedua kalinya. “Benar, tetapi yang bersangkutan belum hadir untuk panggilan kedua ini,” ujar Mediansyah pada Kamis (07/11/2024). Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu menunggu respons Sujadi terkait panggilan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Sujadi tetap tidak hadir.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Pringsewu. Masyarakat Pringsewu berharap Bawaslu bertindak tegas jika panggilan kedua ini kembali tidak dipenuhi oleh Sujadi. Beberapa warga juga mengharapkan agar kasus ini diproses lebih lanjut ke ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bertugas menangani pelanggaran hukum dalam pemilu.

Jika Bawaslu tidak menindak tegas kasus ini, banyak yang khawatir tindakan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, akan diabaikan dan dianggap bukan pelanggaran, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa integritas pelaksanaan pemilu di Pringsewu dapat terganggu.

Ketidakhadiran Sujadi dalam panggilan kedua Bawaslu meningkatkan sorotan publik atas dugaan pelanggaran kampanye ini. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi dan kepatuhan hukum dalam kampanye di Pringsewu.

( Y S ).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan