MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung – Asep Zakaria.cMH selaku DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) Bagian PENINDAKA dan PELAPORAN LP NASDEM telah melaporkan Drs.SULPAKAR.MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan NOMOR:100/LAPDU/DPW-LP NASDEM/VIII/2024, tanggal 4 September 2024 perihal Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada tahun Anggaran 2017 yang mencapai +-Rp.75.000.000.000.(Tujuh puluh milyar Rupiah).

Dari di laporkannya Kepala Dinas Pendikan Provinsi lampung, ASEP ZAKARIA.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan pelaporan LP-NASDEM meminta agar Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung segera tanggap dan cepat memberantas terkait korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut, Selasa, (26/11/2024).

“Terkait dilaporkannya Drs.SULPAKAR.MM selaku kepala dinas pendidikan provinsi lampung tersebut saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) agar tanggap dan cepat menangani korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di dinas Pendidikan provinsi Lampung,” Ucap ASEP.

“karna laporan kami sudah lama sekali, tapi pihak dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) sampai detik ini belum ada tembusan ke kami, sudah sejauh mana penanganan terkait di laporkannya kepala dinas pendidika provinsi lampung tersebut, bahkan kami selaku pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan ,”
” Saya beranggapan pihak dari kejaksaan tinggi (KEJATI) ini sangat lambat sekali dalam menangani ( LAPDU ) yang kami kirimkan,”
“Karna lambatnya pihak dari kejaksaan Tinggi (KEJATI) lampung, dalam menangani ( LAPDU ), saya beserta kuasa Hukum akan melaporkan ke kejaksaan Tinggi ini ke JAMWAS dan KEJAGUNG RI, bila mana ( LAPDU ) kami masih juga belum ditanggapi,” tutup Asep.
( Joni – Tim Red )