Example 728x250
DaerahNews

Kejari Lam-Bar Resmi Tetapkan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat,Sebagai Tersangka Kasus Proyek Marang-Kupang Ulu

×

Kejari Lam-Bar Resmi Tetapkan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat,Sebagai Tersangka Kasus Proyek Marang-Kupang Ulu

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu tahun anggaran 2022.

“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Zainur dalam
konferensi pers. Senin, (02/12/2024) malam.

Menurut keterangan Zainur Rochman, tersangka yang berinisial j, pernah juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat. namun saat ini sudah pensiun.

Untuk mendukung proses penyidikan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024.

Tersangka J dijerat “Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar zainur.

(Joni)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan