MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bangkinang – Satres Narkoba Polres Kampar meringkus salah seorang yang diduga melakukan Tindak Pidana peredaran Narkoba yang berinisial DS (26) melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu . Kamis (19.12.2024) .
Kapolres AKBP . Ronald Sumaja membenarkan penangkapan tersebut , melalui Kasat Narkoba AKP . Era Maifo di jalan Pisang , Dusun Bukit Indah , Desa Bukit Sembilan Kabupaten Kampar .
Penangkapan tersebut berkat Informasi dari masyarakat , tentang marak nya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kampar .
Tim langsung turun kelokasi dan menyergap pelaku DS (26) dan langsung diadakan penggeledahan , Tim menemukan batang bukti 18 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,50 Gram .
Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik dan dimasukan ke dalam kotak putih yang sempat di buang kearah pintu , dan 6 paket lagi disimpan dibawah karpet dalam kamar .
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk proses selanjut nya , Tim Opsnal terus memburu BG yang merupakan DPO dalam kasus ini , Tegas Kasat .
Pelaku dituntut dengan Undang Undang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara . (Yan Rantee)