MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Dua orang pemuda diringkus Satres Narkoba Lima Puluh Kota , diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba jenis Daun Ganja kering dan Sabu Sabu .
Kapolres Lima Puluh Kota , AKBP . Syaiful Wachid melalui Kasat Narkoba , Iptu Andika membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut , yang diduga bandar Narkoba .
Dalam penangkan tersebut polisi menemukan barang butkti 4 Kg daun ganja kering yang dibungkus di dalam kardus dan di buang oleh pelaku , yang berinisial MF (26) warga Gunung Malintang , Kecamatan Pangkalan Koto Baru , Kabupaten Lima Puluh Kota .
Penangkapan tersebut berawal dari kendaraan yang dibawa pelaku mengalami kecelakaan dan MF (26 ) bersama seorang temannya SR (20) , dari tangan SR di temukan barang bukti 15 paket Sabu Sabu yang dibungkus pakai plastik klip warna bening dan dalam penangkapan tersebut disaksikan kepala Jorong dan Perangkat Nagari dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Lima Puluh Kota .
Pelaku yang sudah menjadi target Polisi (TO) adalah sebagai bandar Narkoba dan diduga barang bukti ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) yang ada di wilayah Sumatera Barat .
Pelaku di tuntut dengan Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara . (Yan Rantee) .